Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Penyuap Eks Gubernur Riau Divonis Bui 1,5 Tahun

Iqbal Al Machmudi
11/2/2020 08:50
Penyuap Eks Gubernur Riau Divonis Bui 1,5 Tahun
Terdakwa kasus suap ke mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa penyuapan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Kock Meng.

Hakim menilai Kock Meng secara sah melakukan tindak pidana suap kepada Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sejumlah uang senilai Rp45 juta dan S$11 ribu (sekitar Rp112,7 juta).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dan menimbang apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan denda kurung-an selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Iim Nurohim saat membacakan putusan dalam sidang kemarin.

Menurut majelis hakim, pengusaha tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Uang suap yang diberikan Kock Meng secara bertahap kepada Nurdin untuk mendapatkan izin prinsip pemanfaatan ruang laut seluas 6,2 hektare di perairan Kepri. Kock ingin meng­urus izin pendirian restoran di daerah Tanjung Playu.

Selain itu, suap juga demi memperoleh surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama pemohon tersangka lainnya bernama Abu Bakar seluas 10,2 hektare dengan bantuan Johanes Kodrat. Kedua izin prinsip tersebut diminta masuk ke daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K). 

Nurdin Basirun menerima uang suap melalui mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Per­ikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono, dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan.

Kock Meng secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kock Meng langsung menerima putusan hakim. Adapun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempertimbangkan putusan tersebut dalam 7 hari ke depan. Vonis itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa, dua tahun penjara. (Iam/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik