Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bos PT Maxima Tersangka Baru Jiwasraya

Iqbal Al Machmudi
07/2/2020 10:00
Bos PT Maxima Tersangka Baru Jiwasraya
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.(Dok. Medcom.id)

KEJAKSAAN Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto (JHT), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Joko terpantau mengenakan rompi merah muda saat keluar dari ruang pemeriksaan. Rompi merah muda biasanya dikenakan kepada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono membenarkan bahwa Joko ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi. "Keterkaitan tersangka JHT dengan tersangka lain diduga sudah terjadi sejak 2008. Pada awalnya dia memaparkan kodisi keuangan Jiwasraya dan kemudian menawarkan penjualan (saham) ke PT Maxima Integra," kata Hari di Jakarta, tadi malam.

Joko merupakan salah satu dari lima saksi yang dipe-riksa pada Kamis (6/2). Mereka ialah Sekretaris pribadi (Sespri) Benny Tjokrosaputro, Rina Mariatna, Komisaris PT Dinas Sekuritas tahun 2012 Retno Sianny Dewi, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto, dan Ericka Fretisya Quenda dari Maybank Asset Management.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka pada 14 Januari 2020. Mereka ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwa-sraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rumah tahanan berbeda di Jakarta.

Penyidik telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, reke-ning tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.

Selain diusut secara hukum oleh Kejagung, kasus yang diduga merugikan negara mencarai Rp13,7 triliun itu juga ditelusuri secara politik oleh panitia kerja (panja) DPR. (Iam/Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya