Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEJAKSAAN Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto (JHT), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Joko terpantau mengenakan rompi merah muda saat keluar dari ruang pemeriksaan. Rompi merah muda biasanya dikenakan kepada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono membenarkan bahwa Joko ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi. "Keterkaitan tersangka JHT dengan tersangka lain diduga sudah terjadi sejak 2008. Pada awalnya dia memaparkan kodisi keuangan Jiwasraya dan kemudian menawarkan penjualan (saham) ke PT Maxima Integra," kata Hari di Jakarta, tadi malam.
Joko merupakan salah satu dari lima saksi yang dipe-riksa pada Kamis (6/2). Mereka ialah Sekretaris pribadi (Sespri) Benny Tjokrosaputro, Rina Mariatna, Komisaris PT Dinas Sekuritas tahun 2012 Retno Sianny Dewi, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto, dan Ericka Fretisya Quenda dari Maybank Asset Management.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka pada 14 Januari 2020. Mereka ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwa-sraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rumah tahanan berbeda di Jakarta.
Penyidik telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, reke-ning tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.
Selain diusut secara hukum oleh Kejagung, kasus yang diduga merugikan negara mencarai Rp13,7 triliun itu juga ditelusuri secara politik oleh panitia kerja (panja) DPR. (Iam/Cah/P-3)
Sistem pembayaran nasional menjadi fondasi krusial bagi kedaulatan dan integritas ekonomi Indonesia.
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
SEPANJANG 2024, pendapatan premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencapai Rp4,02 triliun atau naik 21,65%.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen FEB UI Toto Pranoto menegaskan, industri pertahanan nasional perlu mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus dari negara.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved