Pemerintah Segera Berikan Draf ke DPR

Indriyani Astuti
07/2/2020 08:40

PEMERINTAH segera mengirimkan naskah Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan RUU itu sudah selesai.

"Dalam waktu dekat kita submit (kirimkan) ke parlemen. Kita sudah siap sebetulnya," ujar Airlangga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Ia juga menyampaikan pemerintah telah melakukan sosialisasi dengan pengusaha nasional mengenai substansi RUU tersebut. Secara garis besar, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster terkait dengan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, ada tentang kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Airlangga mengatakan, dalam RUU Omnibus Law itu ada keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, misalnya soal one gate policy, yakni mengonsolidasikan konsep satu wadah untuk rencana strategis pengembangan UMKM termasuk pembiayaan.

Ia juga menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah akan menaikkan platform atau batas bantuan untuk modal bagi UMKM yang selama ini diberikan bank wakaf mikro dan Permodalan Nasional Madani (PNM). Besaran pinjaman maksimal yang ada saat ini, ujar Airlangga, hanya Rp3 juta. Nantinya ditingkatkan jadi Rp10 juta. Tahap selanjutnya dapat dibiayai dengan kredit usaha rakyat (KUR) yang berasal dari bank konvensional.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan  pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait rencana pembahasan empat RUU omnibus law. "Kalau memang sudah sesuai dan tidak ada yang dirugikan, dalam arti akan bermanfaat untuk bangsa dan negara, akan kami selesaikan sebaik-baiknya. Tapi kan drafnya belum ada, belum kami terima secara resmi."

Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin menepis anggapan bahwa pemerintah terkesan diam-diam membuat RUU omnibus law. Menurutnya, saat ini draf itu belum tersosialisasi secara masif karena masih dimatangkan untuk dibahas bersama dengan DPR. (Ind/Cah/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya