Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Panggil Zulkifli Hasan Sebagai Saksi Tersangka Surya Darmadi

Dhika Kusuma Winata
06/2/2020 12:33
KPK Panggil Zulkifli Hasan Sebagai Saksi Tersangka Surya Darmadi
Zulkifli Hasan(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua MPR Zulklifi Hasan untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Politikus yang akrab disapa Zulhas itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka beneficial owner Duta Palma Group (induk PT Palma Satu) Surya Darmadi.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/2).

Sebelumnya, KPK memanggil Zulhas dalam kasus sama pada 16 Januari, namun ia tidak memenuhi panggilan. Ali mengatakan Zulhas beralasan surat panggilan tak sampai ke tangannya. Ali memastikan surat pemanggilan kali ini telah diterima yang bersangkutan lengkap dengan tanda terimanya.

Dalam kasus itu, perusahaan perkebunan sawit PT Palma Satu itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun.

Baca juga: Besok, KPK Periksa Zulkifli Hasan Terkait Alih Fungsi Lahan

Dalam OTT pada September 2014, KPK menetapkan Annas dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka terkait kongkalikong perubahan kawasan hutan. Keduanya telah menjalani pidana.

Dalam pengembangan kasus, KPK menduga Surya Darmadi menawarkan fee Rp8 miliar kepada Annas melalui Gulat agar areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan menjadi kawasan bukan hutan.

Pada 9 Agustus 2014, Menhut Zulhas menyerahkan surat menteri tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan kepada Gubernur Riau Annas.

Dalam surat itu, Menhut membuka kesempatan pengajuan permohonan revisi bila ada lokasi lahan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan Surya Darmadi dalam peta lampiran surat gubernur kepada Menhut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya