Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis menyebut telah mengerahkan jajarannya untuk memburu politikus PDIP Harun Masiku. Polri bahkan telah menerima pemberitahuan soal daftar pencarian orang (DPO) kepada Harun.
Kapolri pun telah memerintahkan Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menyebarkan DPO Harun Masiku itu ke tingkat polres. "Dari 34 polda, 540 polres DPO-nya sudah sampai, sehingga seluruh anggota Polri seluruh Indonesia sudah memasang DPO tersangka Harun Masiku," jelasnya.
Setelah Harun ditangkap, Idham mengatakan pihaknya akan menyerahkan Harun ke KPK. Hal itu dilakukan karena pihak kepolisian hanya membantu berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun mengakui KPK tidak berdiam diri dan terus mencari Harun. "Kita cari terus lo, tapi kan tidak harus kita sampaikan ke media. Info dari Imigrasi, kan dia sudah kembali (ke Indonesia)," kata Alexander.
Alexander mengatakan tanpa kehadiran Harun yang saat ini masih buron, penanganan kasus suap yang juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu tetap berjalan sebab penyidik bisa tetap menggali keterangan dari saksi maupun tersangka lain.
"Keterangan yang bersangkutan (Harun) untuk dirinya sendiri kan sebenarnya enggak terlalu mengikat. Kita bisa menggali dari saksi yang lain. Untuk tiga tersangka lain yang sekarang ada itu sedang dalam proses.''
Alexander juga mengatakan tidak membatasi waktu sampai kapan pengejaran Harun dilakukan. ''Kalau yang bersangkutan ngumpet di mana. Kecuali ada yang mau memberitahukan di mana nanti kita cari," ucapnya.
Kemarin di KPK, Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan. Ia mendapat 20 pertanyaan. Pertanyaan seputar kedekatannya dengan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.
"Hari ini (kemarin) saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Saya ditanya terkait apakah saya kenal dengan Harun Masiku atau tidak, kenal dengan Hasto atau tidak," kata Wahyu.
Wahyu mengaku tidak mengenal Harun dan Hasto. Bahkan ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dan bertemu dengan kedua politikus PDIP itu. "Ya saya jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Harun Masiku dan Hasto.'' (Tri/Iam/P-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved