Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Soal Omnibus Law, Istana: Semua Kritikan Ditampung

Dhika Kusuma Winata
05/2/2020 14:04
Soal Omnibus Law, Istana: Semua Kritikan Ditampung
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.( MI/RAMDANI)

JURU Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan pemerintah terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan terkait dengan penyusunan rancangan undang-undang omnibus law. Pemerintah meminta masukan lebih banyak lagi saat nantinya pembahasan omnibus law dilakukan DPR RI.

"Kami berharap dalam penyerahan kepada DPR itu akan lebih banyak lagi pihak yang terlibat dalam pembahasan. Semua kritik tentu menjadi bagian dari proses demokrasi dan tidak masalah sepanjang itu menjadi perbaikan terhadap omnibus law. Itu akan diterima oleh pemerintah dan DPR pastinya," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).

Fadjroel menyatakan versi draf omnibus law yang beredar di publik dan menuai penolakan bukan versi final dari pemerintah.

Ia menyatakan saat ini baru omnibus law mengenai perpajakan yang surat presiden (surpres) dan drafnya telah diserahkan ke DPR. Adapun draf omnibus law cipta lapangan kerja dan ibu kota negara baru akan diserahkan kepada DPR dalam waktu dekat.

Baca juga : Komnas HAM Desak Omnibus Law Transparan dan Partisipatif

"Mengenai omnibus tentang lapangan kerja beberapa hari yang akan datang akan diserahkan (ke DPR) termasuk juga omnibus law ibu kota negara baru," ucapnya.

Fadjroel menepis penolakan dari sejumlah kalangan, khususnya buruh, yang menyebut omnibus law cipta lapangan kerja mengurangi hak para pekerja.

Ia membantah adanya pengurangan pesangon, pengurangan upah minimum, dan pengilangan masa cuti untuk bekerja yang hamil. Terkait penolakan tersebut, ujarnya, pemerintah terus berkomunikasi dengan kalangan buruh.

"Jadi ada hal-hal yang berkembang di masyarakat yang tidak sesuai. Nanti (draf) yang bisa di perbincangkan secara langsung oleh publik secara utuh itu yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR," imbuhnya.

"Karena prinsip dari Presiden Jokowi siapapun yang terdampak terhadap suatu kebijakan atau undang-undang tidak boleh mengurangi kesejahteraan," tukasnya. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya