Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lacak Pelaku Lain via Suara Bupati Sidoarjo

Dhika kusuma winata
05/2/2020 09:15
Lacak Pelaku Lain via Suara Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (30/1/2020).(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd)

KOMISI Pemberantasan Korupsi merekam suara Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah. KPK ingin mencocokkan suara Saiful dengan hasil penyadapan yang dilakukan penyidik. "Hanya ambil sampel suara untuk selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait dengan percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Ali mengatakan suara Saiful dibutuhkan untuk pengembangan penyidikan. Penyidik akan menjadikan komunikasi antara Saiful dan tersangka lain sebagai alat bukti. "Hasil dari ahli suara nanti bisa menjadi alat bukti," jelasnya.

Saiful membenarkan kedatangannya untuk melakukan perekaman suara. "Enggak ada (pemeriksaan), suaraku direkam saja," ujarnya.

Saiful ditangkap bersama sejumlah kadis dan kontraktor dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa pada 2019.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti Rp1,8 miliar.

Tersangka penerima suap ialah Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara itu, pemberi suap, yakni pihak swasta, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Saiful dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ibnu dan Totok disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadaan proyek

Sebelumnya, pada 30 Januari lalu, Saiful menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menggunakan rompi tahanan KPK tiba pukul 14.23 WIB dan keluar dari gedung pukul 17.29 WIB.

Saat dikonfirmasi terkait dengan hasil pemeriksaan yang dijalaninya, dia mengatakan tidak ada hasil, dirinya hanya datang untuk menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). "Tidak tau masih di BAP toh, belum ada hasil, enggak tau."

Saat ditanyakan perkembangan kasusnya, lagi-lagi Saiful mengatakan tidak ada apa-apa. "Tidak ada opo-opo," ucapnya dalam dialek Jatim.

Dalam konstruksi kasus tersebut dijelaskan bahwa pada 2019 Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melaporkan kepada Saiful bahwa ada proyek yang diinginkannya. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga dia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut, kemudian memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar. Pada Agustus sampai September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangi tender empat proyek, yaitu pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, Pasar Porong Rp17,5 miliar, Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan peningkatan Afv Karang Pucang Rp5,5 miliar. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya