Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan Penyidik KPK asal instansi Polri bernama Rossa sudah tidak bekerja untuk lembaga antirasuah itu. Rossa sudah seminggu dikeluarkan dari KPK.
"Adapun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (4/2).
Firli menampik kabar pengeluaran Rossa dilakukan semena-mena.
Menurut dia, pengeluaran Rossa sudah dilakukan secara tersurat dan ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang PT Mabua Harley-Davidson
"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," ujar Firli.
Firli mengatakan pengembalian Rossa dibarengi dengan penyidik asal Porli bernama Indra. Keduanya juga sudah dihadapkan ke Markas Besar Polri usai surat resmi dikeluarkan.
"Sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke polri, sama dengan proses pengembalian 2 Jaksa ke kejaksaan RI," tutur Firli.
Firli meminta pengembalian pegawai KPK ke instansi asal tidak dibesar-besarkan. Menurut dia, hal itu sangat wajar dalam sebuah lembaga.
"Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan adalah hal biasa," ucap Firli
Sebelumnya, Rossa dikabarkan sudah tidak mempunyai akses masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Rossa juga sudah tidak menerima gaji dan e-mailnya tidak bisa diakses.
Mabes Polri juga dilaporkan masih menganggap Rossa sebagai penyidik di KPK lantaran masa kerjanya belum habis. Namun, KPK menganggap Rossa sudah dipulangkan ke instansi asal. (OL-1)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved