Firli Klaim Pengembalian Pegawai KPK Sesuai Prosedur

Candra Yuri Nuralam
05/2/2020 08:30
Firli Klaim Pengembalian Pegawai KPK Sesuai Prosedur
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah)(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan Penyidik KPK asal instansi Polri bernama Rossa sudah tidak bekerja untuk lembaga antirasuah itu. Rossa sudah seminggu dikeluarkan dari KPK.

"Adapun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (4/2).

Firli menampik kabar pengeluaran Rossa dilakukan semena-mena.

Menurut dia, pengeluaran Rossa sudah dilakukan secara tersurat dan ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang PT Mabua Harley-Davidson

"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," ujar Firli.

Firli mengatakan pengembalian Rossa dibarengi dengan penyidik asal Porli bernama Indra. Keduanya juga sudah dihadapkan ke Markas Besar Polri usai surat resmi dikeluarkan.

"Sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke polri, sama dengan proses pengembalian 2 Jaksa ke kejaksaan RI," tutur Firli.

Firli meminta pengembalian pegawai KPK ke instansi asal tidak dibesar-besarkan. Menurut dia, hal itu sangat wajar dalam sebuah lembaga.

"Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan adalah hal biasa," ucap Firli

Sebelumnya, Rossa dikabarkan sudah tidak mempunyai akses masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Rossa juga sudah tidak menerima gaji dan e-mailnya tidak bisa diakses.

Mabes Polri juga dilaporkan masih menganggap Rossa sebagai penyidik di KPK lantaran masa kerjanya belum habis. Namun, KPK menganggap Rossa sudah dipulangkan ke instansi asal. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya