Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TRI Susanti terdakwa kasus ujaran kebencian terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/2)
Ketua Majelis Hakim Yohannes Hehamony dalam amar putusanya menyatakan terdakwa dinilai bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks, terkait perusakan Bendera Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
Hakim menilai perbuatan Susi telah membuat keresahan di masyarakat. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melihatkan sikap permusuhan kepada negara dan menunjukkan ekspetasi kebencian.
''Karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi pidana seluruhnya yang telah dijalankan," kata Majelis Hakim.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946
Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga : Andre Rosiade Konfirmasi Tri Susanti Caleg Gerindra
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim tersebut, M Nizar
Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Usai sidang terdakwa mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Terdakwa mengaku bahwa yang dilakukan tidak bersalah dan membela kehormatan bangsa dan bendea merah purih.
"Saya dihukum karena membela kehormatan bangsa, membela kehormatan merah putih. Saya kecewa dengan putusan tersebut, dan tidak adil," ujarnya,
Meski kecewa terdakwa tidak akan melakukan upaya hukum. Menurutnya keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan tim kuasa hukumnya. "Sudah saya pertimbangkan dengan penasihat hukum," katanya.
Tri Susanti sebagai tersangka insiden Asrama Mahasiswa Papua pada Agustus 2019. Dia berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dan
mengerahkan massa menuju ke asrama yang ada di Jalan Kalasan Surabaya.
Bentuk penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Susi. Salah satunya, menyebarkan berita bahwa Bendera Merah Putih dirusak dengan cara
dirobek, dan dibuang ke selokan.
Yang disampaikan terdakwa itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, kondisi bendera yang ditemukan tidak robek dan hanya tiangnya saja yang rusak.(OL-2)
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved