Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
TRI Susanti terdakwa kasus ujaran kebencian terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/2)
Ketua Majelis Hakim Yohannes Hehamony dalam amar putusanya menyatakan terdakwa dinilai bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks, terkait perusakan Bendera Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
Hakim menilai perbuatan Susi telah membuat keresahan di masyarakat. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melihatkan sikap permusuhan kepada negara dan menunjukkan ekspetasi kebencian.
''Karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi pidana seluruhnya yang telah dijalankan," kata Majelis Hakim.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946
Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga : Andre Rosiade Konfirmasi Tri Susanti Caleg Gerindra
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim tersebut, M Nizar
Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Usai sidang terdakwa mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Terdakwa mengaku bahwa yang dilakukan tidak bersalah dan membela kehormatan bangsa dan bendea merah purih.
"Saya dihukum karena membela kehormatan bangsa, membela kehormatan merah putih. Saya kecewa dengan putusan tersebut, dan tidak adil," ujarnya,
Meski kecewa terdakwa tidak akan melakukan upaya hukum. Menurutnya keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan tim kuasa hukumnya. "Sudah saya pertimbangkan dengan penasihat hukum," katanya.
Tri Susanti sebagai tersangka insiden Asrama Mahasiswa Papua pada Agustus 2019. Dia berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dan
mengerahkan massa menuju ke asrama yang ada di Jalan Kalasan Surabaya.
Bentuk penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Susi. Salah satunya, menyebarkan berita bahwa Bendera Merah Putih dirusak dengan cara
dirobek, dan dibuang ke selokan.
Yang disampaikan terdakwa itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, kondisi bendera yang ditemukan tidak robek dan hanya tiangnya saja yang rusak.(OL-2)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved