Sebarkan Berita Bohong, Aktivis Divonis Tujuh Bulan

Faisol Taselan
04/2/2020 18:16
Sebarkan Berita Bohong, Aktivis Divonis Tujuh Bulan
Terdakwa Tri Susanti tertunduk saat mendengar amar putusan hakim, Pengadilan Negeri Surabaya(Antara)

TRI Susanti terdakwa kasus ujaran kebencian terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua divonis tujuh bulan penjara oleh  Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/2)

Ketua Majelis Hakim Yohannes Hehamony dalam amar putusanya menyatakan terdakwa dinilai bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks, terkait perusakan Bendera Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

Hakim menilai perbuatan Susi telah membuat keresahan di masyarakat. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melihatkan sikap permusuhan kepada negara dan menunjukkan ekspetasi kebencian.

''Karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi pidana seluruhnya yang telah dijalankan," kata Majelis Hakim.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946
Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga : Andre Rosiade Konfirmasi Tri Susanti Caleg Gerindra

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim tersebut, M Nizar
Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.

Usai sidang terdakwa mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Terdakwa mengaku bahwa yang dilakukan tidak bersalah dan membela kehormatan bangsa dan bendea merah purih.

"Saya dihukum karena membela kehormatan bangsa, membela kehormatan merah putih. Saya kecewa dengan putusan tersebut, dan tidak adil," ujarnya,

Meski kecewa terdakwa tidak akan melakukan upaya hukum. Menurutnya keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan tim kuasa hukumnya. "Sudah saya pertimbangkan dengan penasihat hukum," katanya.

Tri Susanti sebagai tersangka insiden Asrama Mahasiswa Papua pada Agustus 2019. Dia berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dan
mengerahkan massa menuju ke asrama yang ada di Jalan Kalasan Surabaya.

Bentuk penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Susi. Salah satunya, menyebarkan berita bahwa Bendera Merah Putih dirusak dengan cara
dirobek, dan dibuang ke selokan.

Yang disampaikan terdakwa itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, kondisi bendera yang ditemukan tidak robek dan hanya tiangnya saja yang rusak.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya