Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TRI Susanti terdakwa kasus ujaran kebencian terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/2)
Ketua Majelis Hakim Yohannes Hehamony dalam amar putusanya menyatakan terdakwa dinilai bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks, terkait perusakan Bendera Merah Putih di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
Hakim menilai perbuatan Susi telah membuat keresahan di masyarakat. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melihatkan sikap permusuhan kepada negara dan menunjukkan ekspetasi kebencian.
''Karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi pidana seluruhnya yang telah dijalankan," kata Majelis Hakim.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946
Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga : Andre Rosiade Konfirmasi Tri Susanti Caleg Gerindra
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim tersebut, M Nizar
Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Usai sidang terdakwa mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Terdakwa mengaku bahwa yang dilakukan tidak bersalah dan membela kehormatan bangsa dan bendea merah purih.
"Saya dihukum karena membela kehormatan bangsa, membela kehormatan merah putih. Saya kecewa dengan putusan tersebut, dan tidak adil," ujarnya,
Meski kecewa terdakwa tidak akan melakukan upaya hukum. Menurutnya keputusan itu sudah dipertimbangkan dengan tim kuasa hukumnya. "Sudah saya pertimbangkan dengan penasihat hukum," katanya.
Tri Susanti sebagai tersangka insiden Asrama Mahasiswa Papua pada Agustus 2019. Dia berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dan
mengerahkan massa menuju ke asrama yang ada di Jalan Kalasan Surabaya.
Bentuk penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Susi. Salah satunya, menyebarkan berita bahwa Bendera Merah Putih dirusak dengan cara
dirobek, dan dibuang ke selokan.
Yang disampaikan terdakwa itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, kondisi bendera yang ditemukan tidak robek dan hanya tiangnya saja yang rusak.(OL-2)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved