Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ADA 248 RUU yang telah disepakati DPR masuk dalam prolegnas prioritas 2020-2024, ini tugas berat pasalnya sebagian besar anggota dewan muka baru yng minim pengalaman politik.
Adapun 50 RUU diantaranya masuk dalam program legislasi nasional prioritas jangka pendek yang harus diselesaikan pada akhir 2020 ditambah dengan 4 RUU Omnibus Law yang menyederhanakan puluhan aturan perundang-undangan.
Hal itu menjadi tugas yang tidak mudah bagi anggota dewan yang terpilih, pasalnya dari fungsi legislasi DPR tidak pernah mencapai target. Hal itu diutarakan oleh peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah di Jakarta, kemarin.
" Hampir setengah orang-orang baru, dengan latar belakang tidak punya pengalaman politik akan sulit merealisasikan target 248 RUU selama duduk di DPR hingga 2024," ujarnya.
Ia menyebut ada sejumlah hal yang membuat legislasi di parlemen kurang merepresentasikan aspirasi dari pemilih (konstituen).
Hal itu, ujarnya, terlihat dari kecenderungan partai politik membahas RUU yang mewakili kepentingan mereka.
Data dari Pusat Studi Konstitusi (PUsako) Universitas Andalas menunjukkan untuk UU mengenai politik, intensitas prolegnas prioritas 2005-2020 terlihat bahwa UU tentang Pemilihan Umum yang paling intensif dibahas dalam periode tersebut yaitu enam kali, lalu UU tentang Pemilihan Kepala Daerah dibahas lima kali, Undang-Undang terkait MPR, DPR, DPD, dan DPRD dua kali dibahas, sementara UU mengenai Partai Politik hanya dibahas satu kali. Sementara itu, UU lain yang dianggap urgen tidak kunjung selesai dibahas.
"Misalnya Rancangan Undang-Undang mengenai kekerasan seksual yang dianggap penting tidak kunjung dibahas," ucapnya.
Selain itu, Hurriyah menilai ada persoalan serius dari segi prosedur penyusunan undang-undang.
Disampaikannya, banyak RUU yang dimasukan dalam prolegnas, tetapi naskah akademiknya belum ada. Naskah akademik adalah bagian penting dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Meskipun tidak semua jenis peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya naskah akademik namun dapat menjadi acuan arah RUU yang akan dibahas. Selain itu keberadaan naskah akademik juga dapat menghindari adanya tumpang tindih peraturan. (OL-2))
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved