Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Muhaimin Diperiksa KPK soal Suap di PU-Pera

Abdillah Muhammad
30/1/2020 08:20
Muhaimin Diperiksa KPK soal Suap di PU-Pera
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (tengah) bergegas untuk menghindari pertanyaan jurnalis seusai diperiksa KPK, di Jakarta, kemarin.(MI/BARY FATAHILAH)

KETUA Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar membantah menerima aliran uang dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menurut dia pengakuan bekas koleganya, Musa Zainuddin, tidak benar. "Tidak benar itu, tidak benar," kata Muhaimin singkat seusai diperiksa di Gedung KPK, kemarin.

Awak media sempat berta-nya lagi soal dugaan pemberian uang tersebut.

"Yang benar bagaimana, Pak?" desak wartawan. Namun, politikus yang akrab disapa Cak Imin itu tak menjawab dan langsung berjalan menuju mobilnya.

Muhaimin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred.

KPK menyangka Hong Arta memberikan duit suap ke mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada perte-ngahan 2015 serta ke mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR.

Pemeriksaan terhadap Muhaimin bermula ketika KPK menemukan kesaksian baru dalam penyidikan kasus ini. Eks politikus PKB Musa Zainuddin membeberkan du-gaan aliran dana ke sejumlah petinggi partainya melalui surat pengajuan justice collaborator.

Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dalam surat JC-nya, Musa mengaku duit yang ia terima tak dinikmati sendiri. Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid, dengan jumlah Rp6 miliar.

Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Muhaimin bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

 

Persilakan

Sebelumnya, KPK mempersilakan eks politikus PKB Musa Zainuddin mengajukan kembali permohonan justice collaborator.

Syaratnya, Musa mesti membuka peran pihak lain dengan lebih terang.

KPK menolak permohonan justice collaborator Musa karena memenuhi syarat menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kasus hukum.

Syarat untuk mendapatkan status JC tidak dapat dipenuhi Musa Zainuddin, dan syarat itu bisa dilihat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No  4 Tahun 2011.

Dalam SEMA tersebut, status JC dapat diberikan apabila pelaku merupakan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama.

Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatannya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PU di Maluku dan Maluku Utara Tahun Anggaran 2016. (Ant/Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya