Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA Ombudsman RI, Ninik Rahayu, menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menjalankan sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan.
Ninik mengatakan Kemendagri tidak segera melaksanakan rekomendasi tersebut. Padahal rekomendasi dikeluarkan pada 2009, Ombudsman selalu mengingatkan Kemendagri untuk segera menindaklanjutinya.
"Kami memandang ketidakpatuhan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Ombudsman. Ini yang perlu segera ditindaklanjuti," ungkap Ninik di kantor Kemendagri, Selasa (28/1).
Ninik mengungkapkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Kemendagri meliputi kinerja pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sesuai dengan Pasal 351 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
Baca juga: Ombudsman Merasa Diabaikan
"Lembaga di tingkat pusat yang punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan rekomendasi adalah Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan terlapor," jelasnya.
Sekretaris Jendral Kemendagri, Hadi Prabowo, mengatakan pihaknya sudah bertemu anggota Ombudsman RI. Menurutnya, kepatuhan yang disampaikan Ombudsman adalah Kemendagri dalam kapasitas melaksanakan dan mendorong penyelesaian permasalahan di provinsi, kabupaten dan kota.
"Jadi bukan Kemendagri sebagai lembaga kementerian. Namun pada kaitannya dengan fungsi tugas di kabupaten/kota. Di mana temuan atau rekomendasi tidak pula dikeluarkan perwakilan Polri di tingkat provinsi. Namun diterbitkan pusat yang mana ini juga perlu dukungan Kemendagri sebagaimana pasal 351," papar Hadi.
Kemendagri dan Ombudsman, lanjut dia, telah membuat kesepakatan untuk menyelesaikan sejumlah temuan yang terjadi di pemerintahan daerah.
"Memang Kemendagri dan Ombudsman ini sudah MoU. Tetapi SPK-nya belum dibuat. Sehingga, kriteria yang dimaksud perlu ditindaklanjuti. Inilah yang segera kita selesaikan, agar terbangun persepsi bersama," pungkasnya.(OL-11)
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Rumah sakit seharusnya menempatkan aspek kemanusiaan di atas pertimbangan administratif, terlebih bagi pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu.
BADAN Gizi Nasional (BGN) meminta Ombudsman RI lebih ketat dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap harinya perihal anggaran maupun kualitas pangan.
BANYAKNYA persoalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut banyak pihak disebabkan belum adanya kebijakan yang memadai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved