Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Ombudsman RI, Ninik Rahayu, menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menjalankan sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan.
Ninik mengatakan Kemendagri tidak segera melaksanakan rekomendasi tersebut. Padahal rekomendasi dikeluarkan pada 2009, Ombudsman selalu mengingatkan Kemendagri untuk segera menindaklanjutinya.
"Kami memandang ketidakpatuhan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Ombudsman. Ini yang perlu segera ditindaklanjuti," ungkap Ninik di kantor Kemendagri, Selasa (28/1).
Ninik mengungkapkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Kemendagri meliputi kinerja pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sesuai dengan Pasal 351 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
Baca juga: Ombudsman Merasa Diabaikan
"Lembaga di tingkat pusat yang punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan rekomendasi adalah Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan terlapor," jelasnya.
Sekretaris Jendral Kemendagri, Hadi Prabowo, mengatakan pihaknya sudah bertemu anggota Ombudsman RI. Menurutnya, kepatuhan yang disampaikan Ombudsman adalah Kemendagri dalam kapasitas melaksanakan dan mendorong penyelesaian permasalahan di provinsi, kabupaten dan kota.
"Jadi bukan Kemendagri sebagai lembaga kementerian. Namun pada kaitannya dengan fungsi tugas di kabupaten/kota. Di mana temuan atau rekomendasi tidak pula dikeluarkan perwakilan Polri di tingkat provinsi. Namun diterbitkan pusat yang mana ini juga perlu dukungan Kemendagri sebagaimana pasal 351," papar Hadi.
Kemendagri dan Ombudsman, lanjut dia, telah membuat kesepakatan untuk menyelesaikan sejumlah temuan yang terjadi di pemerintahan daerah.
"Memang Kemendagri dan Ombudsman ini sudah MoU. Tetapi SPK-nya belum dibuat. Sehingga, kriteria yang dimaksud perlu ditindaklanjuti. Inilah yang segera kita selesaikan, agar terbangun persepsi bersama," pungkasnya.(OL-11)
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved