Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
ANGGOTA Ombudsman RI, Ninik Rahayu, menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menjalankan sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan.
Ninik mengatakan Kemendagri tidak segera melaksanakan rekomendasi tersebut. Padahal rekomendasi dikeluarkan pada 2009, Ombudsman selalu mengingatkan Kemendagri untuk segera menindaklanjutinya.
"Kami memandang ketidakpatuhan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Ombudsman. Ini yang perlu segera ditindaklanjuti," ungkap Ninik di kantor Kemendagri, Selasa (28/1).
Ninik mengungkapkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Kemendagri meliputi kinerja pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sesuai dengan Pasal 351 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
Baca juga: Ombudsman Merasa Diabaikan
"Lembaga di tingkat pusat yang punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan rekomendasi adalah Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan terlapor," jelasnya.
Sekretaris Jendral Kemendagri, Hadi Prabowo, mengatakan pihaknya sudah bertemu anggota Ombudsman RI. Menurutnya, kepatuhan yang disampaikan Ombudsman adalah Kemendagri dalam kapasitas melaksanakan dan mendorong penyelesaian permasalahan di provinsi, kabupaten dan kota.
"Jadi bukan Kemendagri sebagai lembaga kementerian. Namun pada kaitannya dengan fungsi tugas di kabupaten/kota. Di mana temuan atau rekomendasi tidak pula dikeluarkan perwakilan Polri di tingkat provinsi. Namun diterbitkan pusat yang mana ini juga perlu dukungan Kemendagri sebagaimana pasal 351," papar Hadi.
Kemendagri dan Ombudsman, lanjut dia, telah membuat kesepakatan untuk menyelesaikan sejumlah temuan yang terjadi di pemerintahan daerah.
"Memang Kemendagri dan Ombudsman ini sudah MoU. Tetapi SPK-nya belum dibuat. Sehingga, kriteria yang dimaksud perlu ditindaklanjuti. Inilah yang segera kita selesaikan, agar terbangun persepsi bersama," pungkasnya.(OL-11)
Pemerintah turut diminta mendorong kebijakan LPG bersubsidi 3 kg satu harga secara nasional.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved