Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri, Tito Karnavian, memaparkan jumlah data pemilih potensial mencapai 105 juta jiwa, yang berasal dari 270 daerah peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
“Itu terdiri dari laki-laki sebanyak 52 juta jiwa dan perempuan 52 juta jiwa. Kemudian tersebar di 270 daerah pemilihan, 9 pilkada gubernur, 224 pilkada bupati dan 37 pilkada walikota,” ujar Tito dalam acara penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Serentak 2020, Kamis (23/1).
Tito menjelaskan tugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada penyelenggaraan Pilkada 2020 adalah memberikan dukungan, seperti menyerahkan berkas DP4. Dia menyebut DP4 diperoleh dari daerah dan sudah divalidasi oleh Kemendagri. Tito berharap data tersebut dapat membantu KPU dalam menentukan DPT.
Baca juga: Ini Daftar 270 Daerah Gelar Pilkada 2020
"Data DP4 berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sejumlah kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, verifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri di tingakat pusat. Sehingga, dapat digunkan dalam penyusunan daftar pemilih," jelasnya.
Lebih lanjut, Tito juga menjelaskan DP4 turut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). "DP4 yang kami serahkan kepada Ketua KPU, juga akan digunakan di KPUD untuk menyusun data pemilih pada pilkada 2020," papar dia.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan KPU selalu berkoordinasi dengan Kemendagri dalam setiap penyelenggaraan KPU. Arief menyebut program KTP elektonik sangat membantu KPU dalam menyusun daftar pemilih. Dia menekankan data pemilih merupakan aspek penting dalam pemilu.
"Data pemilih itu menjadi salah satu core bussiness-nya KPU dalam tahapan pemilihan. Selain pemungutan dan penghitungan suara, kemudian pendaftaran calon, tapi ini menjadi salah satu urusan penting," pungkas Arief.(OL-11)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved