Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Wapres Tolak Usulan Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah

Emir Chairullah
22/1/2020 18:30
Wapres Tolak Usulan Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(MI/Haryanto Mega)

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menegaskan sikap pemerintah tetap pada keputusannya untuk tidak membuat kebijakan pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB). Namun demikian, pemerintah masih membuka peluang untuk pembentukan provinsi baru di Papua.

“Selama ini masih berpegang pada prinsip moratorium. Tidak ada pemekaran, kecuali yang menyangkut Papua,” kata Ma’ruf di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (22/1).

Hal tersebut dikatakan Wapres menanggapi permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengusulkan agar pemerintah mencabut moratorium DOB. Menurut Wakil Ketua DPD Nono Sampono, saat ini setidaknya ada 173 usulan dari berbagai pihak untuk membuat DOB.

Namun demikian, ungkap Wapres, pemerintah saat ini masih yakin belum ada urgensi untuk melakukan pemekaran wilayah. Pasalnya, tambah Ma’ruf, apabila satu wilayah diberikan pemekaran, wilayah lain akan menuntut kebijakan sejenis.

“Yang nanti dipertimbangkan itu kalau memang mendesak dan menjadi prioritas. Yang pasti Papua. Yang lainnya belum,” tegasnya.

Baca juga : Permohonan Pemekaran Daerah Menumpuk di DPR

Terkait dengan rencana pemekaran Provinsi Papua, Wapres menjelaskan, pemerintah masih terus mempertimbangkan dampak yang muncul dari kebijakan DOB. Menurutnya, wacana yang saat ini berkembang yaitu Papua akan ditambah 2 provinsi lagi.

“Masih dalam pertimbangan, pembahasan baik buruknya, efektif apa tidaknya,” pungkasnya.

Di sisi lain Majelis Rakyat Papua (MRP) ternyata belum menyetujui usulan pemerintah untuk pemekaran di provinsi tersebut.

Ketua Pokja Adat MRP Demas Tokoro usai bertemu Wapres beberapa waktu menyebutkan, usulan elite Papua yang menginginkan adanya pemekaran provinsi tersebut ke Presiden Joko Widodo dianggap tidak mewakili aspirasi masyarakat lokal.

Demas menegaskan, pemekaran Papua harus melalui proses persetujuan MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Hal tersebut tercantum dalam UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Bahkan untuk Papua Barat ada DPR Papua Barat dan MRPB. Karena kita satu UU,” tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya