Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPD Ingatkan Kejagung Hindari Kriminalisasi di Kasus Nduga

Putri Rosmalia Octaviyani
22/1/2020 08:50
DPD Ingatkan Kejagung Hindari Kriminalisasi di Kasus Nduga
Anggota DPD RI asal Papua, Yorrys Raweyai.(MI/MOHAMAD IRFAN)

PANITIA Khusus tentang masalah Papua DPD RI menyoroti penyelesaian kasus penembakan karyawan Istaka Karya di Nduga, Papua. Penyelesaian kasus itu dengan adil dan tepat dianggap sangat penting karena saat ini kasus tersebut menjadi perhatian internasional.

Anggota DPD RI asal Papua, Yorrys Raweyai, mengatakan penyelesaian kasus Nduga harus dilakukan dengan objektif dan memenuhi unsur keadilan. Baik untuk keluarga korban maupun rakyat Papua.

"Ini harus diselesaikan, tetapi harus sangat hati-hati karena sangat disorot oleh internasional," ujar Yorrys dalam rapat Pansus Papua DPD dengan Kejaksaan Agung, di gedung DPD, Jakarta, kemarin.

Yorrys menambahkan penyelesaian kasus kekerasan di Papua berpotensi meningkatkan ekskalasi konflik di Papua. "Apalagi saat ini sudah ada tersangka Mispo Gwijangge yang menurut kami ada beberapa kejanggalan," imbuhnya.

Mispo diduga masih di bawah umur sehingga tidak bisa dijerat, kecuali diproses hukum anak. Yorrys berharap Kejagung memastikan tidak ada kesalahan apalagi kriminalisasi atas kasus Nduga itu.

Staf Ahli Jaksa Agung RI, Sugeng Purnomo, mengatakan, bila persidangan telah dilakukan, pasti ada dokumen yang membuktikan Mispo berusia 20 tahun alias sudah dewasa. Kasusnya yang berstatus P-21 juga menandakan berkasnya telah lengkap dan dapat disidangkan.

Di kesempatan yang sama, anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, meminta Kejagung melaporkan ke DPD progres penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua. "Tolong komunikasikan pada kami apa yang kurang sehingga beberapa kasus tidak bisa naik jadi penyidikan. Kami akan komunikasikan kekurangan itu pada Komnas HAM," ujar Filep.

Dalam kaitan penyelesaian kasus HAM masa lalu di Papua itu, Sugeng mengakui Kejagung kesulitan mengumpulkan bukti karena peristiwa yang terjadi sudah sangat lama.

Namun, ia menekankan Kejagung selalu merespons dengan cepat laporan Komnas HAM. "Kami menerima surat penyelidikan dari Komnas HAM soal kasus Paniai, Wasior, Wamena. Kasus Wasior, Wamena sampai sekarang belum bisa dipenuhi jadi penyidikan, masih terjadi bolak-balik berkas dari Kejagung dan Komnas HAM." (Pro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya