Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan seluruh menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri pada kabinet Indonesia Maju yang berjumlah 51 pejabat pelaporan harta kekayaan atau LHKPN baru mencapai 43%.
Di bidang legislatif, dari total anggota DPR berjumlah 570 orang, KPK mencatat baru sekitar 34% (191 anggota DPR) yang sudah menyampaikan LHKPN pada 2019.
"Sisanya 377 anggota DPR tercatat melakukan laporan periodik terakhir pada 2018. Untuk ketua dan wakil ketua MPR yang berjumlah 10 orang, baru 2 orang yang sudah melapor. Untuk DPD dari total 136 wajib lapor, sebanyak 90 orang (66%) sudah lapor. KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (21/1).
Penyampaian LHKPN jenis pelaporan periodik dibatasi waktu pelaporan 31 Maret 2020. Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap.
"LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara," imbuh Ipi.
Baca juga : KPK: Semua Menteri Baru Sudah Setor LHKPN, Stafsus Masih Minim
Di eksekutif, KPK mencatat 13 menteri, wakil menteri, atau pejabat setingkat menteri yang berstatus 'pejabat baru' sudah seluruhnya menyetorkan LHKPN.
Ketiga belas pejabat tinggi tersebut menyetorkan LHKPN sebelum batas waktu penyampaian yakni pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019 lalu.
Dari data keseluruhan 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri, saat ini tercatat 22 orang (sekitar 43%) telah melaporkan harta kekayaannya.
Sisanya sebanyak 29 orang (57%) merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020.
Sementara itu, untuk para staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang, baru tercatat satu orang sudah melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga : Tingkat Kepatuhan Setor LHKPN, KPK: Baru 12 Persen
KPK mengimbau para staf khusus untuk segera menyampaikan LHKPN. Sejak dilantik pada 21 November 2019 lalu, maka kewajiban pelaporan selambat-lambatnya pada 20 Februari 2020.
Di lingkup pemerintah daerah, KPK mengumumkan Pemkab Tapanuli Selatan yang telah memenuhi target kepatuhan pelaporan 100%. Per 17 Januari 2020,
670 wajib lapor di lingkungan Pemkab Tapsel telah menyetorkan LHKPN. Melalui Surat Edaran Nomor 700/8402/Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Tapsel, bupati memberikan batas waktu penyampaian LHKPN selambat-lambatnya 17 Januari 2020.
Dalam SE itu juga disebutkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak patuh berupa penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional. (OL-7)
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved