Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan seluruh menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri pada kabinet Indonesia Maju yang berjumlah 51 pejabat pelaporan harta kekayaan atau LHKPN baru mencapai 43%.
Di bidang legislatif, dari total anggota DPR berjumlah 570 orang, KPK mencatat baru sekitar 34% (191 anggota DPR) yang sudah menyampaikan LHKPN pada 2019.
"Sisanya 377 anggota DPR tercatat melakukan laporan periodik terakhir pada 2018. Untuk ketua dan wakil ketua MPR yang berjumlah 10 orang, baru 2 orang yang sudah melapor. Untuk DPD dari total 136 wajib lapor, sebanyak 90 orang (66%) sudah lapor. KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (21/1).
Penyampaian LHKPN jenis pelaporan periodik dibatasi waktu pelaporan 31 Maret 2020. Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap.
"LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara," imbuh Ipi.
Baca juga : KPK: Semua Menteri Baru Sudah Setor LHKPN, Stafsus Masih Minim
Di eksekutif, KPK mencatat 13 menteri, wakil menteri, atau pejabat setingkat menteri yang berstatus 'pejabat baru' sudah seluruhnya menyetorkan LHKPN.
Ketiga belas pejabat tinggi tersebut menyetorkan LHKPN sebelum batas waktu penyampaian yakni pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019 lalu.
Dari data keseluruhan 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri, saat ini tercatat 22 orang (sekitar 43%) telah melaporkan harta kekayaannya.
Sisanya sebanyak 29 orang (57%) merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020.
Sementara itu, untuk para staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang, baru tercatat satu orang sudah melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga : Tingkat Kepatuhan Setor LHKPN, KPK: Baru 12 Persen
KPK mengimbau para staf khusus untuk segera menyampaikan LHKPN. Sejak dilantik pada 21 November 2019 lalu, maka kewajiban pelaporan selambat-lambatnya pada 20 Februari 2020.
Di lingkup pemerintah daerah, KPK mengumumkan Pemkab Tapanuli Selatan yang telah memenuhi target kepatuhan pelaporan 100%. Per 17 Januari 2020,
670 wajib lapor di lingkungan Pemkab Tapsel telah menyetorkan LHKPN. Melalui Surat Edaran Nomor 700/8402/Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Tapsel, bupati memberikan batas waktu penyampaian LHKPN selambat-lambatnya 17 Januari 2020.
Dalam SE itu juga disebutkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak patuh berupa penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional. (OL-7)
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved