Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PELAJAR sekolah menengah atas (SMA) di Malang, ZA,17, pelaku pembunuh begal, urung dijerat hukuman seumur hidup. Sang pelajar dikembalikan kepada orangtuanya.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui unggahan video di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Senin, 20 Januari 2020, mengaku gembira terkait pernyataan jaksa agung yang tidak akan menuntut hukuman seumur hidup terhadap ZA.
"Halo saya bergembira malam ini, bukan karena sepatu baru saya. Tapi karena saya baru mendengar pernyataan dari Bapak Burhanuddin, Bapak jaksa agung yang berjanji tidak akan menuntut hukuman seumur hidup terhadap pemuda yang membunuh pemuda begal yang hendak memperkosa pacarnya yang semula didakwa dengan 340 KUHPidana," ucap Hotman.
Hotman juga berterimakasih terhadap jaksa agung yang berjanji akan mengembalikan ZA kepada orang tuanya.
"Terimakasih kepada bapak jaksa agung, bapak jaksa agung sudah berjanji akan menuntut mengembalikan pemuda tersebut kepada orangtuanya.Karena memang dia membela kehormatan pacarnya," ujar Hotman.
Hotman di akhir videonya juga mengundang Jaksa Agung untuk datang ke Kopi Johny yang selama ini menjadi tempat dia menerima banyak aduan masyarakat yang bermasalah dengan hukum.
"Terimakasih kepada jaksa agung, diundang ke Kopi Johny. Datanglah ke Kopi Johny agar melihat penderitaan ribuan rakyat. Saya tidak mencari popularitas, karena saya sudah super populer, salam Hotman Paris," terang Hotman pada akhir videonya.
Sebelumnya saat kasus ini mulai menjadi sorotan, Hotman mengajak masyarakat untuk bersuara atas kasus pembunuhan begal tersebut. Hotman juga meminta tim kuasa hukum ZA untuk menghubunginya agar bisa bertukar pikiran terkait kasus pembunuhan begal tersebut.
"Ayo seluruh rakyat bersuara! Mohon tim kuasa hukumnya hubungi Hotman untuk tukar pikiran! Hotman tidak bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting. Tapi Hotman akan membawa issue ini ke forum nasional," ungkap Hotman.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kasus tersebut bermula dari penemuan mayat di kebun tebu, Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, 9 September 2019. Korban yang ditemukan warga itu bernama Misnan berusia 35 tahun, yang juga diduga pelaku perampasan atau begal.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Misnan dan rekannya diduga menghadang ZA yang saat itu bersama kekasihnya. Dua orang pelaku perampasan itu mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.
Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau ke salah satu begal, yang diambil dari jok motor ZA. (OL-2)
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Pelaku kini harus menjalani perawatan di RSUD Ir Soekarno Brebes, Ketanggungan akibat babak belur dihajar korban dan sejumlah temannya.
SEORANG wanita dipepet oleh komplotan begal bersenjata api saat dibonceng menggunakan sepeda motor di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penembakan
Sepeda motor korban dipepet oleh sebuah motor Honda PCX warna merah yang ditumpangi tiga orang pelaku hingga korban terjatuh.
Korban mengalami luka sobek di bagian leher hingga harus mendapatkan 20 jahitan
Pos Pantau Ramadhan juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan atau kriminalitas yang terjadi seperti curanmor, pencurian rumah kosong (rumsong) dan aksi begal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved