Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PRESIDEN Joko Widodo menyiapkan tujuh aturan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah beleid yang menjadi turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi kini dalam pembahasan tim internal.
"Masih proses pembahasan jadi memang belum sampai meja presiden," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Selasa (21/1).
Dari tujuh rancangan aturan tersebut, tiga di antaranya merupakan peraturan pemerintah (PP). Rancangan PP itu mengenai pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, hasil penggeledahan dan lenyitaan tindak pidana korupsi dan pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun empat beleid lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK, dan organisasi, tata kerja pimpinan KPK serta organ pelaksana KPK.
Menurut Dini, untuk beleid perpres masih belum dibahas karena izin prakarsa dari presiden belum diterbitkan.
Untuk diketahui, sejumlah beleid yang dipersiapkan itu merupakan turunan dari UU KPK hasil revisi. Sejauh ini Jokowi baru menerbitkan Perpres No 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewas KPK.
Terkait dengan peralihan status pegawai menjadi ASN, KPK sebelummya telah mengajukan usulan berupa rancangan draf PP pada 12 Desember 2019 lalu. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan rancangan itu sudah diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam rancangan tersebut, KPK mengusulkan agar pegawai tetap tidak perlu menjalani tes lagi untuk mendapatkan status ASN. Adapun tes ulang untuk peralihan ke ASN bisa ditujukan untuk pegawai tidak tetap.(OL-4)
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan kerja Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Ahmed Al Tayeb, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/7).
Silfester membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyokong KPU dan Mahkamah Konstitusi selama Pemilu 2024.
Penambahan kerugian negara bisa terjadi atas beberapa temuan baru. Salah satunya yakni data tambahan dari auditor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved