Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian komisioner Komisi Pemelihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat kasus korupsi. Jokowi akan segera melantik komisioner baru pengganti Wahyu setelah ada surat dari DPR ihwal calon pengganti tersebut.
"Presiden masih menunggu nama (pengganti Wahyu) dari DPR. Setelah itu akan segera dilantik penggantinya," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono di Jakarta, Sabtu (18/1).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, Jokowi memberhentikan Wahyu dengan tidak hormat.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Wahyu melakukan pelanggaran etik terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.
Salinan Keppres pemberhentian Wahyu akan dikirim ke DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kemudian, DPR selaku yang menyeleksi anggota KPU melalui uji kelayakan akan mengirimkan nama calon pengganti Wahyu.
Sesuai aturan, pengganti Wahyu akan diisi oleh calon komisioner dengan urutan suara terbanyak berikutnya pada seleksi pemilihan anggota KPU di DPR pada 2017 lalu.
Calon dengan suara terbanyak kedelapan saat itu ialah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dewa merupakan mantan Ketua KPU Bali yang sekarang menjadi anggota Bawaslu Bali.
Pada Kamis (16/1) lalu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap terhadap Wahyu. DKPP menilai Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik.
Rangkaian pertemuan dan komunikasi Wahyu dengan dengan kader PDIP, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, dinilai menunjukkan keberpihakan dan tindakan partisan Wahyu dalam pengurusan PAW untuk Harun Masiku.
Wahyu Setiawan telah melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l dan Pasal 15 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(OL-4)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved