Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian komisioner Komisi Pemelihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat kasus korupsi. Jokowi akan segera melantik komisioner baru pengganti Wahyu setelah ada surat dari DPR ihwal calon pengganti tersebut.
"Presiden masih menunggu nama (pengganti Wahyu) dari DPR. Setelah itu akan segera dilantik penggantinya," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono di Jakarta, Sabtu (18/1).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, Jokowi memberhentikan Wahyu dengan tidak hormat.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Wahyu melakukan pelanggaran etik terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.
Salinan Keppres pemberhentian Wahyu akan dikirim ke DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kemudian, DPR selaku yang menyeleksi anggota KPU melalui uji kelayakan akan mengirimkan nama calon pengganti Wahyu.
Sesuai aturan, pengganti Wahyu akan diisi oleh calon komisioner dengan urutan suara terbanyak berikutnya pada seleksi pemilihan anggota KPU di DPR pada 2017 lalu.
Calon dengan suara terbanyak kedelapan saat itu ialah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dewa merupakan mantan Ketua KPU Bali yang sekarang menjadi anggota Bawaslu Bali.
Pada Kamis (16/1) lalu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap terhadap Wahyu. DKPP menilai Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik.
Rangkaian pertemuan dan komunikasi Wahyu dengan dengan kader PDIP, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, dinilai menunjukkan keberpihakan dan tindakan partisan Wahyu dalam pengurusan PAW untuk Harun Masiku.
Wahyu Setiawan telah melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l dan Pasal 15 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(OL-4)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved