Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Presiden Tunggu Nama Pengganti Wahyu Setiawan dari DPR

Dhika kusuma winata
18/1/2020 20:41
Presiden Tunggu Nama Pengganti Wahyu Setiawan dari DPR
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian komisioner Komisi Pemelihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat kasus korupsi. Jokowi akan segera melantik komisioner baru pengganti Wahyu setelah ada surat dari DPR ihwal calon pengganti tersebut.

"Presiden masih menunggu nama (pengganti Wahyu) dari DPR. Setelah itu akan segera dilantik penggantinya," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono di Jakarta, Sabtu (18/1).

Melalui Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, Jokowi memberhentikan Wahyu dengan tidak hormat.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Wahyu melakukan pelanggaran etik terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.

Salinan Keppres pemberhentian Wahyu akan dikirim ke DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kemudian, DPR selaku yang menyeleksi anggota KPU melalui uji kelayakan akan mengirimkan nama calon pengganti Wahyu.

Sesuai aturan, pengganti Wahyu akan diisi oleh calon komisioner dengan urutan suara terbanyak berikutnya pada seleksi pemilihan anggota KPU di DPR pada 2017 lalu.

Calon dengan suara terbanyak kedelapan saat itu ialah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dewa merupakan mantan Ketua KPU Bali yang sekarang menjadi anggota Bawaslu Bali.

Pada Kamis (16/1) lalu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap terhadap Wahyu. DKPP menilai Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik.

Rangkaian pertemuan dan komunikasi Wahyu dengan dengan kader PDIP, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, dinilai menunjukkan keberpihakan dan tindakan partisan Wahyu dalam pengurusan PAW untuk Harun Masiku.

Wahyu Setiawan telah melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l dan Pasal 15 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya