Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian komisioner Komisi Pemelihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat kasus korupsi. Jokowi akan segera melantik komisioner baru pengganti Wahyu setelah ada surat dari DPR ihwal calon pengganti tersebut.
"Presiden masih menunggu nama (pengganti Wahyu) dari DPR. Setelah itu akan segera dilantik penggantinya," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono di Jakarta, Sabtu (18/1).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, Jokowi memberhentikan Wahyu dengan tidak hormat.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Wahyu melakukan pelanggaran etik terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.
Salinan Keppres pemberhentian Wahyu akan dikirim ke DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kemudian, DPR selaku yang menyeleksi anggota KPU melalui uji kelayakan akan mengirimkan nama calon pengganti Wahyu.
Sesuai aturan, pengganti Wahyu akan diisi oleh calon komisioner dengan urutan suara terbanyak berikutnya pada seleksi pemilihan anggota KPU di DPR pada 2017 lalu.
Calon dengan suara terbanyak kedelapan saat itu ialah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dewa merupakan mantan Ketua KPU Bali yang sekarang menjadi anggota Bawaslu Bali.
Pada Kamis (16/1) lalu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap terhadap Wahyu. DKPP menilai Wahyu Setiawan terbukti melanggar kode etik.
Rangkaian pertemuan dan komunikasi Wahyu dengan dengan kader PDIP, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, dinilai menunjukkan keberpihakan dan tindakan partisan Wahyu dalam pengurusan PAW untuk Harun Masiku.
Wahyu Setiawan telah melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l dan Pasal 15 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(OL-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved