Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan masih banyak pejabat negara/pemerintahan yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Kepatuhan pelaporan LHKPN secara nasional untuk masa wajib lapor tahun 2019 baru mencapai 12%.
"Menurut aplikasi e-LHKPN, kepatuhan secara nasional untuk pelaporan 2019 per 16 Januari 2020 baru 12% dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 386.806 orang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Kamis (16/1).
Pelaporan LHKPN untuk laporan periodik tersebut dibatasi hingga Maret 2020. Data yang dirilis KPK tidak merinci instansi/kementerian mana yang saat ini tingkat kepatuhannya masih rendah.
KPK mencatat baru satu entitas yang pelaporannya sudah 100% yakni Pemkab Boyolali. Per 7 Januari 2020, seluruh wajib LHKPN pada Pemkab Boyolali yang bejumlah 222 pejabat telah 100% melaporkan hartanya. Demikian juga para anggota DPRD Kabupaten Boyolali juga telah 100% memenuhi pelaporan per 4 Januari 2020.
Pemkab Boyolali menerapkan sanksi bagi pejabat yang terlambat melaporkan hartanya. Melalui Surat Edaran Nomor 700/895/11/2019, Pemkab Boyolali menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN 15 Januari 2020.
Ancamannya, sanksi-sanksi administratif berupa peninjauan kembali pengangkatan jabatan struktural/fungsional, kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat serta hak-hak pensiun. Selain itu, sanksi tambahan juga dikenakan bagi yang terlambat menyetorkan yakni berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Baca juga: Januari 2020, Stafsus Milenial Presiden Targetkan Setor LHKPN
DPRD Kabupaten Boyolali juga menerapkan teguran dari Ketua DPRD jika pimpinan dan anggotanya tidak melaporkan hartanya sesuai batas waktu 15 Januari 2020. Hal ini tertuang dalam surat edaran Ketua DPRD Kabupaten Boyolali.
"KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi amanat undang-undang melaporkan LHKPN bahkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan," ucap Ipi.
Selain dua instansi tersebut, KPK juga mencatat ada delapan kementerian dan pemerintah daerah lainnya yang juga mengeluarkan imbauan inisiatif percepatan pelaporan LHKPN. Kedelapan instansi tersebut ialah Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao dan BPJS Kesehatan.
Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020. Sanksi juga diatur beragam mulai dari penundaan pencairan tunjangan kinerja hingga penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan.
Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara sesuai amanah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"KPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi," tukas Ipi.(OL-5)
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved