Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Mahkamah Agung (MA) tidak teliti dalam memutuskan uji materi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap pergantian antarwaktu (PAW). Pasalnya, isi uji materi tersebut melanggar kententuan Undang-Undang Nomor 17 tentang Pemilu.
"Pasal 76 UU Pemilu tengat waktu pengajuan permohonan itu 30 hari sejak diundangkan, jadi 19 Maret harusnya. Tapi dilalaikan oleh MA," ujarnya dalam program Special Report Modus Tukar Guling Kursi DPR, di Grand Studio MetroTV, Jakarta Barat, Rabu (15/1).
Namun, pengajuan PAW PDIP untuk mengganti posisi Nazarudin kepada Harun Masiku telah melewati batas kententuan yang berlaku.
"Harusnya (MA) tidak bisa diterima sama sekali, diajukanya pada 8 Juli. Lewatnya jauh sekali," tuturnya.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Kadis PUPR Mojokerto
MA berdalih pasal terkait tengat waktu 30 hari itu, penerapanya bersifat kasuistis, lantaran pemungutan suara pada 17 April 2019 tidak mengalami kerugian materi. Dalih tersebut bertolak belakang dengan tujuan dari uji materi yang dilakukan PDIP.
"Padahal JR yang artinya bukan masalah perdata yang dinilai, tapi sebuah pasal-pasal pengujian," terangnya.
PDI Perjuangan meminta KPU menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Partai berlambang banteng itu mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke MA. Mahkamah menetapkan partai sebagai penentu PAW.
Berbekal putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019, PDI Perjuangan meminta posisi Nazarudin diberikan pada Harun. Permintaan itu ditolak KPU pada 31 Agustus 2019.
KPU menilai Riezky Aprilia yang berhak menempati posisi yang ditinggalkan Nazarudin dan maju ke Senayan.
KPU berpegang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang itu menjelaskan calon terpilih yang berhalangan tetap bisa digantikan KPU. Kursinya menjadi jatah calon suara terbanyak kedua.
Harun kemudian menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan buat mengupayakan agar menggantikan posisi Riezky. (OL-2)
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 dan presiden perempuan pertama Indonesia, menelusuri perjalanan politik, kebijakan, dan warisan kepemimpinannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved