Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UU SDA 2019 Buka Peluang Korporasi Privatisasi Usaha Air

Mediaindonesia.com
12/1/2020 17:05
UU SDA 2019 Buka Peluang Korporasi Privatisasi Usaha Air
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Wahyuni Refi Setya Bekti.(Istimewa)

POLITIKUS Partai Amanat Nasional (PAN) yang baru saja meraih doktor ilmu politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Wahyuni Refi Setya Bekti, mengkritisi pengesahan Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) 2019 yang dinilai sarat keganjilan.

"UU SDA No.17 Tahun 2019 itu esensinya sama dengan UU SDA No.7 Tahun 2004 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015. Intinya, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada korporasi untuk melakukan privatisasi usaha air," ujar Dr. Wahyuni Refi Setya Bekti di Jakarta, Minggu (12/1).

Dalam UU SDA 2019, menurut Refi, hak guna usaha air bermetamorfosis pada diksi penggunaan sumber daya air untuk usaha dan bukan untuk usaha.

Refi mengatakan bahwa dalam perolehan perizinan penggunaan sumber daya air masih sama dan turunan teknis di peraturan pemerintah (PP) tidak berbeda.

"Kemungkinan uji materiil maupun gugatan warga negara (citizen lawsuit) tetap akan dilakukan oleh komunitas masyarakat sipil, terlebih setelah PDAM juga didorong untuk  turut memproduksi air minum dalam kemasan," papar Refi. 

Pada Rabu (8/1), Refi, sapaan karib Wakil Sekjen DPP PAN itu meraih gelar doktor dengan yudisium sangat memuaskan (cum laude) di kampus UI.

Dalam disertasinya dengan judul 'Konflik Politik Pengelolaan SDA, Studi Kasus Perumusan dan Pembatalan UU 7/2004 tentang SDA', Refi menyoroti kebijakan era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Menurut Ketua Presidium GMNI (2002 - 2005) ini, meskipun esensi UU SDA versi 2004 dan 2019 sama-sama sarat dengan kontroversi, namun konflik politik yang tercermin dalam proses pembahasan di DPR RI sama sekali berbeda. 

"Dinamika akademik dalam proses penyusunan UU No 17 Tahun 2019 hampir bisa dikatakan tidak terjadi. UU SDA ini sunyi dan senyap dari konteks perdebatan publik. Tidak disangka, tiba-tiba sudah disahkan DPR RI pada September 2019 lalu," katanya. 

Refi menilai adanya sikap apatis masyarakat terhadap UU SDA 2019 dan sepi dari perdebatan publik. Padahal, ia menegaskan bahwa secara esensi UU SDA 2019 masih senada seirama dengan UU SDA 2004 yang notabene telah dibatalkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015. 

Menurut Refi, justru kontras dengan pembahasan UU SDA 2019 yang sunyi senyap dan sebaliknya terjadi dalam proses pembahasan UU SDA 2004 yang panjang. Perdebatan publik sangat riuh saat RUU yang diinisiasi Presiden Megawati itu dibahas di Gedung DPR RI. 

Pengesahan UU SDA 2004 di parlemen kala itu juga diwarnai dengan nota keberatan (minderheits nota) dan aksi walk out Fraksi Reformasi (PAN dan PKS).

"Bahkan, setelah UU SDA 2004 disahkan, terdapat permohonan pengajuan uji materi ke MK dengan jumlah pemohon terbanyak, yakni mencapai enam kali permohonan uji materi," tambah Refi. 

Melihat adanya keganjilan dalam proses pembahasan dan pengesahan UU SDA No. 17/2019 di DPR RI, Refi meyakini UU ini akan mengalami hal yang sama dengan UU SDA 2004.

"Berpotensi diuji materi, bahkan dibatalkan. Saya katakan ini 'de javu'. Kondisi sama di waktu berbeda yang bakal terulang," tutur Refi.

Dari sisi konten, masih kata Refi, perbedaan dari kedua UU SDA di antaranya terletak pada diksi yang dipakai. "UU SDA 2019 tidak menggunakan diksi privatisasi, tapi esensinya justru lebih terbuka dari UU SDA 2004," imbuhnya. 

Dalam UU SDA 2004, diksi yang dipakai adalah 'hak guna usaha air'. "Yang sekarang ini hampir sama, tapi dia punya klausul yang lebih banyak mengatur tentang keterlibatan ataupun peran swasta," jelas Refi.

Di atas semuanya, perempuan kelahiran Surabaya tersebut menyimpulkan, pengesahan UU SDA 2019 maupun 2004 galibnya dibingkai kepentingan yang sama. 

"Intinya, korporasi selalu menggunakan kekuatan lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia atau Asian Development Bank (ADB) untuk memaksa negara dengan membuat kebijakan seturut kepentingannya," simpul Refi. 

Tata kelola SDA untuk hindari krisis lingkungan

Dalam perspektif senada, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Arif Satria, S.P, MSi., juga menyinggung pentingnya tata kelola sumber daya alam untuk menghindari krisis lingkungan. 

Dalam pidato pengukuhan guru besar di Fakultas Ekologi Manusia IPB, Bogor, Sabtu (11/1), Arif Satria mengatakan, krisis lingkungan pada dasarnya berasal dari krisis tata kelola sumber daya alam. Terkait itu, dalam penelitiannya, ia memberikan dua perspektif baru dalam menangani krisis tersebut.

"Diperlukan perbaikan tata kelola dengan membuat perspektif baru yang disebut dengan modernisasi ekologi atau ecology modernization dan ekologi politik atau political ecology untuk menelaah, mengurai, memahami sumber masalahnya dan menawarkan resolusi," ucap Arif. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya