Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sinergi Pemangku Kepentingan Solusi Entaskan Ilegal Drilling di Sumsel

Dwi Apriani
09/11/2021 15:45
Sinergi Pemangku Kepentingan Solusi Entaskan Ilegal Drilling di Sumsel
Sekda Musi Banyuasin, Apriyadi saat mengecek lokasi illegal drilling di Dusun V, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, belum l(MI/Dwi Apriani)

MUSI Banyuasin, salah satu kabupaten di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) yang kaya akan sumber daya alam minyak dan gas. Hal ini yang membuat kabupaten itu menjadi daerah terkaya di Provinsi Sumsel.

Sayangnya, kekayaan SDA minyak dan gas ini, tidak semua masuk sebagai kekayaan dan pendapatan bagi negara. Ada segelintir pihak yang memanfaatkan dan ikut menguras kekayaan alam di Muba untuk memenuhi kantong pribadinya. Mereka biasa disebut dengan pelaku illegal drilling.

Namun, cara mereka meraup kekayaan alam di Muba ini tidak mengindahkan keamanan baik bagi masyarakat maupun lingkungan. Sejumlah kasus ditemukan di Muba, dimana lokasi tambang illegal drilling meledak dan membakar lahan
di sekitarnya. Seperti yang terjadi di awal Oktober 2021 lalu, sumur minyak illegal di Dusun V, Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin meledak dan mengeluarkan semburan api.

Semburan api dari sumur minyak ilegal tersebut hingga kini belum padam. Meski sudah melakukan berbagai upaya pemadaman, semburan api diketahui tetap berlangsung meski sudah berangsur mengecil.

"Ada beberapa titik di lokasi sumur minyak ilegal itu yang masih terbakar. Di tiga sumur pertama memang sudah mengecil dan ada yang padam. Namun kembali muncul semburan api di sumur yang lain," kata Hendri, Camat Sanga Desa, dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (9/11/2021).

Pihaknya mencatat kejadian seperti ini selalu berulang selama bertahun-tahun. Diakui Hendri, pihaknya sulit saat berhadapan dengan masyarakat yang bandel yang beralasan tuntutan perut (pendapatan masyarakat).

"Jadi mereka tempuh cara berbahaya ini untuk hidup mereka. Kita sendiri tak pernah berhenti untuk sosialisasi dan edukasi bahaya dari kegiatan ilegal drilling seperti ini," jelas Hendri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Apriyadi mengatakan bersyukur daerahnya dikarunia SDA yang melimpah. Sayangnya, ada saja oknum yang tak bertanggungjawab menikmati hasil bumi dengan cara illegal. Pemda tidak bisa bergerak sendiri, karena banyak batasan yang dimiliki.

"Kita perlu sinergi dengan stakeholder lain karena dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat kita dipertaruhkan dengan adanya kejadian ini," ujar Apriyadi.

Diakui Apriyadi, pihaknya sudah seringkali mendesak agar pemerintah pusat melakukan revisi atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2008. Sebab, kewenangan dalam pengawasan SDA akan memberikan dampak besar dalam pengawasan dan penindakan jika terjadi illegal drilling seperti ini.

"Perlu adanya upaya konkret untuk meminimalisir dan atasi masalah ini, karena masalah seperti ini tidak hanya sekali namun sudah berulang kali dan bisa saja ini terjadi lagi. Kami harapkan pusat memberikan delegasi ke kabupaten untuk beri solusi masalah illegal drilling ini," harapnya.

Apriyadi berharap dengan sinergitas stakeholder terkait dapat menemukan jalan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan illegal drilling ini, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat sekitar wilayah.

Ia menjelaskan, Pemkab Muba telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan terhadap illegal drilling, seperti Pembentukan Satgas, Maklumat bersama TNI-POLRI, membangun storage minyak bekerjasama dengan BUMD, Pengalihan
pekerjaan (CSR Program) dengan alih kerja para pekerja sumur menjadi peternak/petani. Upaya juga berupa mengelola sumur tua dan melakukan sosialisasi bahaya dan pelanggaran hukum illegal drilling.

"Bulan Juni kemarin kami sudah melakukan rakor langsung bersama Dirjen  Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Sekayu. Kami mengusulkan agar dilakukan revisi Permen ESDM No 01 tahun 2008 mengenai pedoman pengusahaan Pertambangan minyak bumi pada sumur tua," ujar dia.

Berdayakan Bersama-sama

Sekda Muba Apriyadi menyebutkan, dalam penegakan hukum illegal drilling hendaknya dibarengi dengan solusi. Yakni bagaimana memberdayakan masyarakat sekitar sumur minyak bumi, dengan terkoordinir oleh pemerintah daerah melalui BUMD dalam mengelola sumur-sumur tua tersebut. Karena tidak boleh asal-asalan saja dalam mengelolanya.

Terkait ini Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan mengatakan, pengelolaan SDA migas harus dilakukan oleh yang berwenang dengan benar sehingga ada pemasukan bagi negara dan daerah. Jika dilakukan secara
illegal, tentu hasilnya akan masuk ke kantong pribadi.

Tenaga Ahli SKK Migas, Ngatijan menerangkan illegal drilling banyak menimbulkan dampak, umumnya yakni merugikan negara, merusak lingkungan, menyebabkan banyak korban jiwa. Tidak hanya di Sumsel, pihaknya mencatat
kegiatan illegal drilling juga ditemukan di banyak daerah di Indonesia.

"Kita memang harus ekstra dalam mengedukasi masyarakat di daerah sekitar hulu migas, bahwa kegiatan illegal drilling sangat berbahaya untuk keselamatan jiwa mereka. Yang kita ingatkan adalah masyarakat sekitar agar mereka benar-benar sadar untuk tidak melakukan kegiatan mengelola tambang illegal seperti ini," ucapnya.

Diakuinya, illegal drilling juga sangat berdampak bagi kegiatan operasi KKKS, diantaranya kegiatan penyaluran produksi tergangu dan kerusakan atau pencurian fasilitas produksi tentu akan terjadi. Lalu KKKS tidak dapat masuk ke wilayah kerja, biaya penggantian lahan masyarakat yang tercemat, dan pemeliharaan tidak dapat dilakukan karena akses ditutup.

Terhadap financial juga akan terdampak, diantaranya biaya limbah tumpahan minyak akibat aktivitas masyarakat. Contohnya biaya pemulihan pencemaran lingkungan sekitar Rp6 triliun yang merupakan biaya keseluruhan KKKS PT Pertamina EP saat melakukan pemulihan pencemaran lingkungan.

"Yang paling parah, merusak lingkungan dan safety. Dampak luasnya adalah pengolahan dan peredaran minyak illegal," jelasnya.

Untuk itu, SKK Migas memiliki peranan dalam penanganan sumur illegal. Hal ini sudah ditandai dengan adanya MoU antara Kepala SKK Migas bersama Kapolri dan Panglima TNI, dan telah disusunnya prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur illegal di wilayah kerja KKKS.

"Kita juga sudah melakukan sosialisasi kerjasama sumur tua sesuai Permen ESDM 01/2008 sebagai bentuk CSR atau pemberdayaan ekonomi masyarakat," jelasnya.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam upaya penghentian dan penutupan sumur illegal. Juga sudah dibentuk tim kajian penanganan pengeboran sumur illegal serta penanganan dan pengelolaan hasil produksi sumur illegal. "Pada dasarnya kegiatan sumur tanpa persetujuan pemerintah harus ditertibkan," ucapnya.

Penegakkan Hukum

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Kemendagri, Halilul Khairi mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak memperoleh sumber pendapatan dari minyak dan gas jika dilakukan dengan cara illegal. Kegiatan ini juga berpotensi merusak lingkungan hidup dalam jangka panjang.

"Dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak dapat dimitigasi, sehingga potensinya mengancam kerusakan hidup, kesehatan masyarakat, termasuk juga infrastruktur," ucapnya.

Permasalahan penanganan sumur illegal di Indonesia, yakni pada substansi aturan yang ada. Menurutnya, aturan dan batasan pemerintah daerah dalam mengawasi dan penertiban illegal drilling ini sangat sempit.

"Pemda tidak punya kewenangan dalam penertiban illegal drilling karena persetujuan kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan jadi kewenangan pusat," jelas dia.

Namun, pemda dapat turut serta dalam penertiban illegal drilling melalui tugas pembantuan dari pusat. Sayangnya,n tidak dapat menggunakan perangkat daerah penegak perda dan perkada sepanjang perizinannya tidak diatur dalam
perda/perkada.

Dengan begitu, lanjut Halilul, pusat harus melakukan sendiri pengawasan dan penertiban terhadap illegal drilling migas sebagai konsekuensi sentralisasi kewenangan yang dilakukan melalui UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, permasalahan illegal drilling juga menjadi perhatian pihaknya. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi pelaku dan lingkungan pasca kegiatan illegal drilling.

"Penyiapan lapangan kerja yang memadai untuk masyarakat yang melakukan penambangan illegal oleh pemprov dan pemkot. Sanksi hukum yang tegas bagi hilir (koorporasi) SPBU dan pelaku perorangan illegal drilling untuk memutus mata rantai yang menampung penegakan hukum penadah serta monitoring secara kontinuitas," jelasnya.

Ia menerangkan, pelaku penambang illegal drilling dapat dilakukan perekrutan ke perusahaan sebagai upaya pembinaan masyarakat penambang illegal drilling. Kemudian, lebih maksimal menggencarkan program CSR, seperti pelatihan dan penyediaan lapangan pekerjaan.

"Melakukan upaya recovery di lahan konservasi bekas illegal drilling guna perbaikan kondisi lingkungan pasca penambangan illegal drilling. Serta lakukan lidik dan penegakkan hukum terhadap pemodal illegal drilling. Selain itu, terobosan yang kita lakukan dengan pencanangan Kampung Hijau Bebas Illegal Drilling juga jadi modal baru," jelasnya.

Pihaknya pun mendirikan tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Pemda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholder. "Kontinuitas untuk memonitor kegiatan illegal drilling di wilayah rawan untuk memastikan benar-benar tidak terjadi lagi aktivitas illegal drilling, kita perlu membuat siteplan kampung hijau bebas drilling, membuat renaksi dan SOP dalam membentuk kampung hijau bebas illegal drilling itu," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Pemkab Kotawaringin Timur Bebaskan PBB bagi Veteran

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya