Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPU akan Bersurat ke Presiden Terkait Wahyu Setiawan

Putri Rosmalia Octaviyani
10/1/2020 14:10
KPU akan Bersurat ke Presiden Terkait Wahyu Setiawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua dari kanan) bersama dengan Komisioner KPU lainnya(MI/Mohamad Irfan)

KETUA KPU Pusat Arief Budiman telah melakukan rapat pleno dengan seluruh pimpinan KPU Pusat. KPU akan segera mengirimkan surat laporan penetapan tersangka Wahyu Setiawan pada Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, status pemberhentian sementara Wahyu Setiawan dapat segera diproses.

"Pertama, kita akan membuat laporan pada presiden, DPR dan DKPP. Sejak ditetapkan tersangka, sudah akan dilakukan pemberhentian sementara. Tapi karena ini KPU RI, proses pemberhentian sementara atau tetap itu harus dengan SK presiden," ujar Arief di gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1).

Baca juga:  KPU Belum Terima Surat Resmi Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

Arief belum mengetahui pasti apakah Wahyu akan mengirimkan surat pengunduran diri. Bila mengundurkan diri, secara otomatis status Wahyu tidak hanya akan diberhentikan sementara, tetapi akan diberhentikan tetap.

"Kalau sudah ada surat pengunduran dirinya akan kami kirim langsung ke presiden, DKPP dan DPR juga, agar bisa segera ditindaklanjuti untuk melakukan pemberhentian tetap dan dilakukan proses pemberhentiannya," ungkapnya.

Arief mengatakan, KPU akan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu dan DKPP terkait masalah tersebut.

"Kita segera menyiapkan yang pertama kita sudah melakukan pembicaraan dengan bawaslu dan DKPP," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya