Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Ia diduga menerima uang Rp600 juta dalam upaya memuluskan permintaan caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Lantaran keputusan KPU dibuat secara kolektif kolegial, muncul spekulasi terkait kongkalikong tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan tidak tahu-menahu soal 'permainan' yang disangkakan kepada Wahyu. Yang jelas, kata Arief, keputusan terkait PAW dilahirkan melalui pleno komisioner.
"Kami tidak tahu Pak Wahyu mainnya gimana ya. KPU dalam membuat keputusan bersandar pada regulasi yang ada. PAW itu penggantinya ditentukan undang-undang. Peraih suara terbanyak berikutnya yang berhak menggantikan," kata Arief di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1) malam.
Arief menjawab itu sehubungan dengan pertanyaan apakah Wahyu 'bermain' sendiri dalam kasus tersebut.
Baca juga: PDIP Terbelit Kasus Komisioner KPU
Pergantian anggota DPR Fraksi PDIP tersebut untuk mengisi posisi adik mendiang suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yakni Nazarudin Kiemas yang telah wafat.
Kasus itu berawal pada Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat Doni selaku advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi terkait dengan meninggalnya Nazarudin Kiemas.
Gugatan kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai sebagai penentu suara dan pengganti antar waktu. Penetapan itu kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan caleg dari dapil yang sama, Riezky Aprilia, sebagai pengganti lantaran memiliki suara terbanyak di bawah Nazarudin. Riezky pun telah dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
"Sesuai undang-undang, maka penggantinya peraih suara terbanyak berikutnya. Mekanismenya, parpol berkirim surat ke DPR, lalu DPR berkirim surat ke KPU, lalu KPU berikan jawaban siapa yang berhak menggantikan," tutur Arief Budiman.
Merespons hasil pleno KPU, dua pekan kemudian, PDIP mengajukan permohonan fatwa MA. Dari situlah kemudian muncul lobi kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku berbekal fatwa MA.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan salah seorang swasta bernama Saeful Bachri-yang diduga staf di DPP PDIP--menghubungi orang kepercayaan Wahyu Setiawan yakni Agustiani Tio Fridelina. Agustiani tercacat pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu.
"ATF (Agustiani) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun). WSE menyanggupi membantu dengan membalas: Siap, mainkan!," ungkap Lili.
Wahyu diduga meminta Rp900 juta untuk meloloskan nama Harun. Namun, upaya memuluskan penetapan Harun itu gagal. Hasil pleno pleno KPU pada 7 Januari 2020 tetap memutuskan Riezky Aprilia sebagai pengganti.
"Setelah gagal di rapat pleno KPU, WSE (Wahyu) kemudian menghubungi DON (Doni) menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR (Harun) menjadi PAW," ucap Lili.
Dari permintaan Rp900 juta, uang yang diterima Wahyu diduga baru senilai Rp600 juta. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, Wahyu menerima uang dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang itu diketahui didapat dari Saeful.
Kemudian, Wahyu diduga menerima suap kedua senilai Rp400 juta pada akhir Desember 2019. Namun uang itu masih dipegang Agustiani yang sebelumnya menerima dari Saeful. Uang suap kedua itulah yang menjadi sasaran OTT KPK saat menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (8/1) lalu.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah Harun Masiku dan Saeful yang disebut sebagai pihak swasta. Terkait Saeful yang sebelumnya disebut-sebut merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Lili Pintauli menyatakan posisinya sebagai pihak swasta.
"Kaitan-kaitan para pihak nantinya akan didalami penyidik," tutur Lili.(OL-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Megawati memberikan perhatian khusus agar kesejahteraan hewan tidak menjadi korban dari sengketa manajemen.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 dan presiden perempuan pertama Indonesia, menelusuri perjalanan politik, kebijakan, dan warisan kepemimpinannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved