Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Saya tidak Tahu Permainannya

Dhika Kusuma Winata
10/1/2020 08:13
Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Saya tidak Tahu Permainannya
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) memberikan keterangan pers di KPU(MI/Mohamad Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Ia diduga menerima uang Rp600 juta dalam upaya memuluskan permintaan caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Lantaran keputusan KPU dibuat secara kolektif kolegial, muncul spekulasi terkait kongkalikong tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan tidak tahu-menahu soal 'permainan' yang disangkakan kepada Wahyu. Yang jelas, kata Arief, keputusan terkait PAW dilahirkan melalui pleno komisioner.

"Kami tidak tahu Pak Wahyu mainnya gimana ya. KPU dalam membuat keputusan bersandar pada regulasi yang ada. PAW itu penggantinya ditentukan undang-undang. Peraih suara terbanyak berikutnya yang berhak menggantikan," kata Arief di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1) malam.

Arief menjawab itu sehubungan dengan pertanyaan apakah Wahyu 'bermain' sendiri dalam kasus tersebut.

Baca juga: PDIP Terbelit Kasus Komisioner KPU

Pergantian anggota DPR Fraksi PDIP tersebut untuk mengisi posisi adik mendiang suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yakni Nazarudin Kiemas yang telah wafat.

Kasus itu berawal pada Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat Doni selaku advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi terkait dengan meninggalnya Nazarudin Kiemas.

Gugatan kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai sebagai penentu suara dan pengganti antar waktu. Penetapan itu kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan caleg dari dapil yang sama, Riezky Aprilia, sebagai pengganti lantaran memiliki suara terbanyak di bawah Nazarudin. Riezky pun telah dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

"Sesuai undang-undang, maka penggantinya peraih suara terbanyak berikutnya. Mekanismenya, parpol berkirim surat ke DPR, lalu DPR berkirim surat ke KPU, lalu KPU berikan jawaban siapa yang berhak menggantikan," tutur Arief Budiman.

Merespons hasil pleno KPU, dua pekan kemudian, PDIP mengajukan permohonan fatwa MA. Dari situlah kemudian muncul lobi kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku berbekal fatwa MA.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan salah seorang swasta bernama Saeful Bachri-yang diduga staf di DPP PDIP--menghubungi orang kepercayaan Wahyu Setiawan yakni Agustiani Tio Fridelina. Agustiani tercacat pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu.

"ATF (Agustiani) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun). WSE menyanggupi membantu dengan membalas: Siap, mainkan!," ungkap Lili.

Wahyu diduga meminta Rp900 juta untuk meloloskan nama Harun. Namun, upaya memuluskan penetapan Harun itu gagal. Hasil pleno pleno KPU pada 7 Januari 2020 tetap memutuskan Riezky Aprilia sebagai pengganti.

"Setelah gagal di rapat pleno KPU, WSE (Wahyu) kemudian menghubungi DON (Doni) menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR (Harun) menjadi PAW," ucap Lili.

Dari permintaan Rp900 juta, uang yang diterima Wahyu diduga baru senilai Rp600 juta. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, Wahyu menerima uang dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang itu diketahui didapat dari Saeful.

Kemudian, Wahyu diduga menerima suap kedua senilai Rp400 juta pada akhir Desember 2019. Namun uang itu masih dipegang Agustiani yang sebelumnya menerima dari Saeful. Uang suap kedua itulah yang menjadi sasaran OTT KPK saat menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (8/1) lalu.

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Adapun sebagai pemberi yang ditetapkan tersangka ialah Harun Masiku dan Saeful yang disebut sebagai pihak swasta. Terkait Saeful yang sebelumnya disebut-sebut merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Lili Pintauli menyatakan posisinya sebagai pihak swasta.

"Kaitan-kaitan para pihak nantinya akan didalami penyidik," tutur Lili.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya