Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sidoarjo, Jawa Timur, Bupati Sidoarjo Saifulah Ilah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia ditahan usai pemeriksaan intensif pada Kamis (9/1) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Pemberi (suap ditahan di) Pom Guntur, selebihnya (bupati dan tersangka lainnya) Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/1).
Ali menuturkan keenam tersangka yaitu unsur penerima yakni Saifulah Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Lalu sebagai pemberi meliputi swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: KPK Tetap Garang di Tengah Keraguan
Sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK, Saifulah tetap membantah dirinya menerima suap dari proyek infrastruktur itu. Dia tidak merasa bersalah.
"Minta maaf kenapa, enggak salah kok," ucap Saifulah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah (SSI) sebagai tersangka. Saiful diduga menerima suap dari pihak swasta Ibnu Ghopur (IGR) terkait sejumlah proyek di Sidoarjo.
Uang Rp350 juta diberikan Ghopur dalam tas ransel melalui ajudan Saiful, Novianto (N). (OL-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved