Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERSANGKA kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sidoarjo, Jawa Timur, Bupati Sidoarjo Saifulah Ilah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia ditahan usai pemeriksaan intensif pada Kamis (9/1) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Pemberi (suap ditahan di) Pom Guntur, selebihnya (bupati dan tersangka lainnya) Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/1).
Ali menuturkan keenam tersangka yaitu unsur penerima yakni Saifulah Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Lalu sebagai pemberi meliputi swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: KPK Tetap Garang di Tengah Keraguan
Sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK, Saifulah tetap membantah dirinya menerima suap dari proyek infrastruktur itu. Dia tidak merasa bersalah.
"Minta maaf kenapa, enggak salah kok," ucap Saifulah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah (SSI) sebagai tersangka. Saiful diduga menerima suap dari pihak swasta Ibnu Ghopur (IGR) terkait sejumlah proyek di Sidoarjo.
Uang Rp350 juta diberikan Ghopur dalam tas ransel melalui ajudan Saiful, Novianto (N). (OL-2)
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved