Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim KPK mencokok seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membenarkan OTT tersebut. Operasi dilakukan pada Kamis (8/1) siang.
"Iya, siang tadi (OTT) komisioner KPU. Besok akan dilakukan ekspose," kata Lili saat dikonfirmasi.
Baca juga: Reynhard Coreng Wajah Indonesia
Belum ada informasi detail mengenai identitas pihak yang ditangkap komisi antirasuah maupun kasusnya.
Sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah melalui OTT yang dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1) malam. Saiful hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.
Rasuah yang diduga dilakukan Saiful terkait dengan pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut. Rencananya, informasi detail akan disampaikan pimpinan KPK dalam konferensi pers, Rabu (8/1) malam ini. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. (OL-6)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved