Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
TUBAGUS Chaeri Wardhana alias Wawan disebut menggunakan pengaruhnya dalam menentukan jabatan di Provinsi Banten. Saksi Djadja Buddy Suhardja mengungkapkan dirinya pernah diminta membuat surat pernyataan untuk tunduk dan taat kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut apabila ingin menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Iya, saya menandatangani-nya waktu itu. Saya lupa isinya, tapi garis besarnya tunduk dan taat aja. Harus loyal gitu," kata Djadja yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.
Saat mendengar jawaban saksi, jaksa penuntut umum KPK Roy Riadi langsung meluruskan jawaban Djaja. Disebutkan bahwa dalam BAP, Djaja diminta Wawan untuk menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan taat kepada Wawan apabila terpilih menjadi kepala dinas. Jika melanggar, ia akan dicopot dari jabatannya.
Adapun pernyataan yang mesti dipatuhi Djaja ialah harus taat dan patuh terhadap arahan Wawan terkait dengan proyek di lingkup Dinas Kesehatan Banten, tidak boleh mengambil keputusan sendiri, tidak boleh main proyek (sendiri), dan siap dberhentikan apabila tidak patuh dan taat kepada arahan Wawan.
"Secara garis besarnya seperti itu," ungkap Djadja saat dikonfirmasi oleh Roy.
Seperti diketahui, Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp94,3 miliar dari korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran (TA) 2012.
Selain itu, Wawan didakwa melakukan TPPU atas hasil korupsinya senilai lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut diduga telah digunakan terdakwa untuk membiayai keikutsertaan istrinya, Airin Rachmi Diany, dan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam pemilihan kepala daerah.
Rano terima uang
Pada persidangan itu, Djadja mengungkapkan bahwa Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima sejumlah uang hasil korupsi alat kesehatan Provinsi Banten itu. Dugaan tersebut muncul ketika jaksa KPK Roy Riady menanyakan mengenai aliran uang yang diberikan Djaja saat menjabat.
Djadja mengungkapkan bahwa Rano telah menerima uang sebesar Rp700 juta. Uang tersebut diserahkan Djadja pada 2012 secara bertahap.
"Pernah (diberikan ke Rano Karno). Sekitar Rp700 juta lah, Pak. Sampai lima kali (pemberian) kalau enggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya," kata Djadja.
Selain itu, Djaja mengakui bahwa pemberian uang rasuah tersebut berdasarkan komando dari Wawan.
"Saya selalu bersama-sama (dalam memberikan uang itu) dengan ajudan dan sopir (Wawan) Dadang Priyatna. Begitu uang diberikan atas perintah Pak Wawan ke Pak Dadang, langsung enggak diinapkan. Waktu itu sudah telepon, Pak," papar Djadja. (P-4)
Saat ini, penjualan alat kesehatan rumah tangga di Indonesia tumbuh pesat dengan laju 13,6% per tahun, dengan glucometer menguasai lebih dari 40% pasar.
INDUSTRI alat kesehatan (alkes) dalam negeri menghadapi tantangan baru seiring dengan tarif impor yang ditetapkan sebesar 19% ke Amerika Serikat.
Kegiatan kali ini turut menghadirkan lokakarya/workshop bertema tren perdagangan instalasi gas medik di Indonesia.
Saat ini penggunaan CT Scan belum merata di seluruh rumah sakit Indonesia. Dari 3.200 RS yang ada di Indonesia, baru ada sekitar 1.500 CT Scan yang tersedia.
Seminar dan Workshop PERSI Wilayah Jawa Timur tahun ini bertema “Strategi Rumah Sakit untuk Bertahan di era Turbulensi JKN."
Produsen alat kesehatan (alkes) asal Tiongkok, Allmed Medical, akan membangun pabrik baru di lahan seluas 24,8 hektare di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah.
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved