Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pejabat di Banten Harus Loyal ke Wawan

M Iqbal Al Machmudi
07/1/2020 10:40
Pejabat di Banten Harus Loyal ke Wawan
Mantan Kepala Dinkes Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja.(MI/BARY FATAHILAH)

TUBAGUS Chaeri Wardhana alias Wawan disebut menggunakan pengaruhnya dalam menentukan jabatan di Provinsi Banten. Saksi Djadja Buddy Suhardja mengungkapkan dirinya pernah diminta membuat surat pernyataan untuk tunduk dan taat kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut apabila ingin menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

"Iya, saya menandatangani-nya waktu itu. Saya lupa isinya, tapi garis besarnya tunduk dan taat aja. Harus loyal gitu," kata Djadja yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.

Saat mendengar jawaban saksi, jaksa penuntut umum KPK Roy Riadi langsung meluruskan jawaban Djaja. Disebutkan bahwa dalam BAP, Djaja diminta Wawan untuk menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan taat kepada Wawan apabila terpilih menjadi kepala dinas. Jika melanggar, ia akan dicopot dari jabatannya.

Adapun pernyataan yang mesti dipatuhi Djaja ialah harus taat dan patuh terhadap arahan Wawan terkait dengan proyek di lingkup Dinas Kesehatan Banten, tidak boleh mengambil keputusan sendiri, tidak boleh main proyek (sendiri), dan siap dberhentikan apabila tidak patuh dan taat kepada arahan Wawan.

"Secara garis besarnya seperti itu," ungkap Djadja saat dikonfirmasi oleh Roy.

Seperti diketahui, Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp94,3 miliar dari korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran (TA) 2012.

Selain itu, Wawan didakwa melakukan TPPU atas hasil korupsinya senilai lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut diduga telah digunakan terdakwa untuk membiayai keikutsertaan istrinya, Airin Rachmi Diany, dan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam pemilihan kepala daerah.

 

Rano terima uang

Pada persidangan itu, Djadja mengungkapkan bahwa Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima sejumlah uang hasil korupsi alat kesehatan Provinsi Banten itu. Dugaan tersebut muncul ketika jaksa KPK Roy Riady menanyakan mengenai aliran uang yang diberikan Djaja saat menjabat.

Djadja mengungkapkan bahwa Rano telah menerima uang sebesar Rp700 juta. Uang tersebut diserahkan Djadja pada 2012 secara bertahap.

"Pernah (diberikan ke Rano Karno). Sekitar Rp700 juta lah, Pak. Sampai lima kali (pemberian) kalau enggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya," kata Djadja.

Selain itu, Djaja mengakui bahwa pemberian uang rasuah tersebut berdasarkan komando dari Wawan.

"Saya selalu bersama-sama (dalam memberikan uang itu) dengan ajudan dan sopir (Wawan) Dadang Priyatna. Begitu uang diberikan atas perintah Pak Wawan ke Pak Dadang, langsung enggak diinapkan. Waktu itu sudah telepon, Pak," papar Djadja. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya