Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibantu sekretariat untuk menangani tugas administratif. Salah satu tugasnya ialah mengelola aduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran etik KPK. Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Pada perpres yang diundangkan pada 31 Desember 2019 itu dimandatkan pembentukan sekretariat. Organ tersebut untuk mendukung kerja Dewas KPK.
‘Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam peraturan presiden ini disebut Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,’ begitu bunyi perpres yang dipublikasikan di laman Sekretariat Negara, kemarin.
Anggota Dewas KPK, Harjono, mengatakan, lima anggota Dewas KPK telah menerima salinan perpres. Rapat untuk membahas ketentuan dalam perpres akan dilakukan awal pekan depan. Dewas juga segera menyusun prosedur operasi standar (POS) pengawasan dan kode etik.
“Kami sudah menerima salinan perpresnya dan akan dipelajari bersama Senin (6/1),” kata Harjono saat dihubungi, kemarin.
Sekretariat Dewas KPK nantinya dipimpin kepala sekretariat. Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dilakukan Sekjen KPK berdasarkan usul dewan. Organ tersebut akan bertanggung jawab kepada ketua Dewas KPK dan secara administratif dikoordinasikan Sekjen KPK.
Berdasarkan perpres, sekretariat memiliki delapan tugas, yakni penyiapan dan fasilitasi Dewas KPK dalam pengawasan pelaksana tugas dan wewenang KPK, penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kemudian, memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, memfasilitasi pengelolaan lapor pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, memfasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas KPK.
Lalu, memfasilitasi evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK, penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewas KPK, dan pelaksanaan urusan administrasi umum Dewas KPK. (Dhk/P-2)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved