Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sekretariat Dewas KPK Kelola Aduan Masyarakat

Dhika Kusuma Winata
05/1/2020 07:40
Sekretariat Dewas KPK Kelola Aduan Masyarakat
Anggota Dewas KPK, Harjono.(MI/PIUS ERLANGGA)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibantu sekretariat untuk menangani tugas administratif. Salah satu tugasnya ialah mengelola aduan masyarakat terkait dengan duga­an pelanggaran etik KPK. Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.

Pada perpres yang diundangkan pada 31 Desember 2019 itu dimandatkan pembentukan sekretariat. Organ tersebut untuk mendukung kerja Dewas KPK.

‘Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam peraturan presiden ini disebut Sekretariat Dewan Peng­awas Komisi Pembe­rantasan Korupsi,’ begitu bunyi perpres yang dipublikasikan di laman Sekretariat Negara, kemarin.

Anggota Dewas KPK, Harjono, mengatakan, lima anggota Dewas KPK telah menerima salinan perpres. Rapat untuk membahas ketentuan dalam perpres akan dilakukan awal pekan depan. Dewas juga segera menyusun prosedur operasi standar (POS) pengawasan dan kode etik.

“Kami sudah menerima salinan perpresnya dan akan dipelajari bersama Senin (6/1),” kata Harjono saat dihubungi, kemarin.

Sekretariat Dewas KPK nantinya dipimpin kepala sekretariat. Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dilakukan Sekjen KPK berdasarkan usul dewan. Organ tersebut akan bertanggung jawab kepada ketua Dewas KPK dan secara administratif dikoordinasikan Sekjen KPK.

Berdasarkan perpres, sekretariat memiliki delapan tugas, yakni penyiapan dan fasilitasi Dewas KPK dalam pengawasan pelaksana tugas dan wewenang KPK, penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadap­an, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Kemudian, memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, memfasilitasi pengelolaan lapor pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, memfasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas KPK.

Lalu, memfasilitasi  evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK, penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewas KPK, dan pelaksanaan urusan administrasi umum Dewas KPK. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya