Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Perpres Terbit, Dewas KPK Segera Susun SOP dan Kode Etik

Dhika kusuma winata
04/1/2020 18:37
Perpres Terbit, Dewas KPK Segera Susun SOP dan Kode Etik
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PRESIDEN Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres mengenai Dewan Pengawas KPK itu diteken pada 30 Desember 2019.

Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan kelima anggota dewas telah menerima salinan perpres. Rapat untuk membahas ketentuan dalam perpres akan dilakukan awal pekan depan. Dewas juga akan segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengawasan dan kode etik.

"Kami sudah menerima salinan perpresnya dan akan dipelajari bersama Senin (6/1)," kata Harjono saat dihubungi, Sabtu (4/1).

Dalam Perpres yang diundangkan pada 31 Desember 2019 tersebut, dimandatkan pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas untuk mendukung kinerja ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.

"Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi," begitu bunyi perpres yang dipublikasikan di laman Sekretariat Negara, Sabtu (4/1).

Sekretariat Dewan Pengawas KPK nantinya dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekretariat dilakukan oleh Sekjen KPK berdasarkan usul Dewan Pengawas.

Selain perpres mengenai dewas, Istana juga menggodok peraturan serupa mengenai tata kerja komisioner dan organisasi KPK. Namun, hingga kini belum ada kabar penyelesaiannya.

"Kami belum menerima informasi terkait perpres. Biro Hukum KPK sampai saat ini juga tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (4/1).

Istana rencananya juga akan mengeluarkan perpres terkait pegawai KPK yang akan berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mengenai peralihan status ASN pegawai komisi, Ali mengatakan pihaknya pada 12 Desember 2019 sudah pernah mengirimkan rancangan peraturan pemerintah mengenai manajemen kepegawaian.

Dalam rancangan tersebut, KPK meminta agar pegawai tetap tidak perlu menjalani tes lagi untuk mendapatkan status ASN. Adapun tes ulang bisa ditujukan untuk pegawai tidak tetap.

Ali mengatakan rancangan itu sudah diajukan ke presiden dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejak 12 Desember 2019 namun belum mendapatkan tanggapan.

"Kami berharap ini (peralihan ASN) bisa segera dapat dilakukan pembahasan bersama," ucapnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya