Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PRESIDEN Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres mengenai Dewan Pengawas KPK itu diteken pada 30 Desember 2019.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan kelima anggota dewas telah menerima salinan perpres. Rapat untuk membahas ketentuan dalam perpres akan dilakukan awal pekan depan. Dewas juga akan segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengawasan dan kode etik.
"Kami sudah menerima salinan perpresnya dan akan dipelajari bersama Senin (6/1)," kata Harjono saat dihubungi, Sabtu (4/1).
Dalam Perpres yang diundangkan pada 31 Desember 2019 tersebut, dimandatkan pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas untuk mendukung kinerja ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.
"Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi," begitu bunyi perpres yang dipublikasikan di laman Sekretariat Negara, Sabtu (4/1).
Sekretariat Dewan Pengawas KPK nantinya dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekretariat dilakukan oleh Sekjen KPK berdasarkan usul Dewan Pengawas.
Selain perpres mengenai dewas, Istana juga menggodok peraturan serupa mengenai tata kerja komisioner dan organisasi KPK. Namun, hingga kini belum ada kabar penyelesaiannya.
"Kami belum menerima informasi terkait perpres. Biro Hukum KPK sampai saat ini juga tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (4/1).
Istana rencananya juga akan mengeluarkan perpres terkait pegawai KPK yang akan berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mengenai peralihan status ASN pegawai komisi, Ali mengatakan pihaknya pada 12 Desember 2019 sudah pernah mengirimkan rancangan peraturan pemerintah mengenai manajemen kepegawaian.
Dalam rancangan tersebut, KPK meminta agar pegawai tetap tidak perlu menjalani tes lagi untuk mendapatkan status ASN. Adapun tes ulang bisa ditujukan untuk pegawai tidak tetap.
Ali mengatakan rancangan itu sudah diajukan ke presiden dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejak 12 Desember 2019 namun belum mendapatkan tanggapan.
"Kami berharap ini (peralihan ASN) bisa segera dapat dilakukan pembahasan bersama," ucapnya.(OL-4)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved