Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PRESIDEN Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres mengenai Dewan Pengawas KPK itu diteken pada 30 Desember 2019.
Dalam Perpres yang diundangkan pada 31 Desember 2019 tersebut, dimandatkan pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas untuk mendukung kinerja ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.
"Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi," begitu bunyi perpres yang dipublikasikan di laman Sekretariat Negara, Sabtu (4/1).
Sekretariat Dewan Pengawas KPK nantinya dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekretariat dilakukan oleh Sekjen KPK berdasarkan usul Dewan Pengawas.
Organ tersebut akan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas KPK dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekjen KPK.
Berdasarkan perpres, sekretariat memiliki delapan tugas yakni penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas KPK dalam pengawasan pelaksana tugas dan wewenang KPK, penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kemudian, memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, fasilitasi pengelolaan lapor pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, memfasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas KPK.
Lalu, memfasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK, penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK, dan pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas KPK.(OL-4)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved