Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGADILAN Negeri (PN) Tipikor yang terkepung banjir nampaknya tidak menyurutkan hakim untuk menegakkan keadilan. Sejumlah hakim menggunakan perahu karet untuk menerjang genangan air.
Akses menuju PN Tipikor yang berada di Jalan Bungur Raya Jakarta Pusat terendam air sedalam 50 cm. Hakim Anwar menceritakan perjalanannya menuju PN Tipikor.
Dengan mengenakan kaos dan celana pendek dirinya menerobos genangan air menggunakan sepeda motor dari rumahnya. Setelah mencapai jalan Bungur Raya motornya dititipkan ke pos polisi, karena akses ke PN Tipikor mati suri.
"Tadi naik sepeda motor dari rumah, pas di pos polisi di Golden Truly tadi motor dititip kemudian naik perahu karet milik pemda DKI itu yang putih karena memang hari ini sidang tipikor atas nama Gubernur Kepulauan Riau," Kata Anwar di PN Tipikor, Kamis (2/1).
Diketahui, Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diduga melakukan gratifikasi terkait dengan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan lainnya.
Baca juga :Banjir Hingga Satu Meter, Sidang Tipikor Tetap Berjalan
Menurutnya, sekitar PN Tipikor merupakan wilayah langganan banjir. Hujan dengan intensitas besar seperti yang terjadi 3 hari terakhir pastilah menyebabkan banjir.
"Iya memang asal hujan dikit suka menggenang. Banjir di sekitar sini kan kelihatannya dia agak rendah posisinya. Jakarta kan juga sering banjir setiap hujan besar gini. Pasti di sekitarnya banjir," Ujar Anwar.
Meski begitu sidang tetap berjalan seperti biasa. Dan tidak menganggu aktivitas sidang Tipikor.
"Enggak menganggu lah, saya dari subuh ditelepon Pak Ketua, Pak Anwar kita sidang hari ini. 'Ini kan banjir, Pak', saya bilang. Ndak kita tetap sidang kata Pak Ketua tadi," Jelasnya.
Di tempat yang sama, Hakim Sukartono mengalami nasib yang sama. Dirinya menggunakan perahu yang disewakan warga untuk menyeberangi genangan air menuju halaman depan Pengadilan Negeri Tipikor.
Baca juga : Rutan Kebanjiran, KPK Sempat Evakuasi Tahanan
"Ya perjuangan ini kan hari kerja ya, jadi tipikor kita tetap sidang. Saya ke sini (PN Tipikor) pakai celana pendek gini, bawa pakaian sidang di tas, tetap melaksanakan sidang," Ujar Sukartono.
"Apalagi basis saya tentara, sehingga saya melaksanakan tugas yang diberikan kepada ketua PN Bapak Yanto sehingga apapun yang diberikan oleh pimpinan saya, tetap saya hormat kepada Pak Yanto sebagai atasan saya," Tambah Suhartono.
Menurutnya, tugas menjadi hakim penuh dengan perjuangan dan menerjang banjir merupakan salah satu perjuangan juga. Terlebih dirinya merupakan seorang purnawirawan.
"Saya sendiri menganggap ini perjuangan. Ini perjuangan saya karena sebelumnya saya di TNI, saya pensiunan tentara, saya kolonel menjadi hakim militer kemudian bertugas ad hoc Tipikor di sini," Tuturnya.
"Tadi naik perahu sebatas dari Jalan Garuda itu ke pengadilan sini, itu airnya sepinggang. Kalau gak naik perahu basah-basah kita. Nanti celana juga ikut basah dan kacau," Tutup Suhartono. (OL-7)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved