Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
APAKAH putusan Mahkamah Agung (MA), terutama pada kasus korupsi, saat ini sudah mencerminkan keadilan?
Memang tren vonis ringan di MA bukan terjadi kali ini saja. Kita sudah menyaksikan beberapa waktu ke belakang, para hakim MA sering kali menjatuhkan vonis, baik pada tingkat kasasi atau PK, yang justru meri-ngankan pelaku korupsi. Hal ini terutama setelah Pak Artidjo Alkostar pensiun dari posisi hakim agung.
Seberapa besar dampak dari pensiunnya Artidjo?
Selama ini kita mengenali Pak Artidjo selalu berpihak pada isu pemberantasan korupsi ketika dilihat vonis Luthfi Hasan Ishaaq atau Angelina Sondakh selalu putusannya berat. Itu yang tidak ada lagi di Mahkamah Agung, pandangan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak ada lagi.
Contoh kasus hakim MA yang berikan putusan meringankan?
Banyak sekali kasasi yang meringankan di tingkat kasasi. Contoh kasus ketika mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menerbitkan SKL BLBI, justru putusan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri menghukum bersangkutan lebih dari 10 tahun. Ketika masuk di ranah kasasi, SAT ternyata mendapatkan putusan lepas.
Contoh lainnya pengacara Lucas yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara karena dinilai mengahalangi proses hukum dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham kasus korupsi PLTU Riau-1 beberapa waktu lalu, ternyata diberikan vonis lebih ringan oleh MA menjadi 3 tahun saja.
Dengan berbagai putusan tersebut, apakah MA masih dinilai baik dalam pemberantasan korupsi?
Ini kan menunjukkan Mahkamah Agung tidak berpihak pada sektor pemberantasan korupsi yang harusnya ada kesamaan pandangan di antara hakim yang menangani tindak pidana korupsi. Bahwa korupsi itu extraordinary crime yang harus diberikan treatment khusus dan tak bisa lagi dipandang sebagai kejahatan biasa.
Mahkamah Agung ke depannya harus benar-benar skeptis memilih hakim yang akan di mengawal perkara korupsi. Kita melihat ada pola tertentu ketika hakim tertentu memberikan putusan selalu ringan.
Apakah ICW meragukan integritas hakim MA dalam memberantas korupsi?
Iya, karena kita lihat putusannya selalu ringan. Kita bisa melihat sebenarnya dari KY laporan etik hakim MA jumlahnya cukup banyak. Kita memahami setiap hakim memiliki independensi, yang paling penting ialah ada seruan dari Ketua MA kepada seluruh jajaran hakim MA ketika menangani kasus korupsi harus menggunakan pola yang berbeda tidak seperti pidana umum lainnya. Selain itu, ada juga pedoman pemidanaan jadi tidak ada disparitas putusan ke depannya. (Iam/P-4)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved