Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
APAKAH putusan Mahkamah Agung (MA), terutama pada kasus korupsi, saat ini sudah mencerminkan keadilan?
Memang tren vonis ringan di MA bukan terjadi kali ini saja. Kita sudah menyaksikan beberapa waktu ke belakang, para hakim MA sering kali menjatuhkan vonis, baik pada tingkat kasasi atau PK, yang justru meri-ngankan pelaku korupsi. Hal ini terutama setelah Pak Artidjo Alkostar pensiun dari posisi hakim agung.
Seberapa besar dampak dari pensiunnya Artidjo?
Selama ini kita mengenali Pak Artidjo selalu berpihak pada isu pemberantasan korupsi ketika dilihat vonis Luthfi Hasan Ishaaq atau Angelina Sondakh selalu putusannya berat. Itu yang tidak ada lagi di Mahkamah Agung, pandangan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak ada lagi.
Contoh kasus hakim MA yang berikan putusan meringankan?
Banyak sekali kasasi yang meringankan di tingkat kasasi. Contoh kasus ketika mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menerbitkan SKL BLBI, justru putusan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri menghukum bersangkutan lebih dari 10 tahun. Ketika masuk di ranah kasasi, SAT ternyata mendapatkan putusan lepas.
Contoh lainnya pengacara Lucas yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara karena dinilai mengahalangi proses hukum dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham kasus korupsi PLTU Riau-1 beberapa waktu lalu, ternyata diberikan vonis lebih ringan oleh MA menjadi 3 tahun saja.
Dengan berbagai putusan tersebut, apakah MA masih dinilai baik dalam pemberantasan korupsi?
Ini kan menunjukkan Mahkamah Agung tidak berpihak pada sektor pemberantasan korupsi yang harusnya ada kesamaan pandangan di antara hakim yang menangani tindak pidana korupsi. Bahwa korupsi itu extraordinary crime yang harus diberikan treatment khusus dan tak bisa lagi dipandang sebagai kejahatan biasa.
Mahkamah Agung ke depannya harus benar-benar skeptis memilih hakim yang akan di mengawal perkara korupsi. Kita melihat ada pola tertentu ketika hakim tertentu memberikan putusan selalu ringan.
Apakah ICW meragukan integritas hakim MA dalam memberantas korupsi?
Iya, karena kita lihat putusannya selalu ringan. Kita bisa melihat sebenarnya dari KY laporan etik hakim MA jumlahnya cukup banyak. Kita memahami setiap hakim memiliki independensi, yang paling penting ialah ada seruan dari Ketua MA kepada seluruh jajaran hakim MA ketika menangani kasus korupsi harus menggunakan pola yang berbeda tidak seperti pidana umum lainnya. Selain itu, ada juga pedoman pemidanaan jadi tidak ada disparitas putusan ke depannya. (Iam/P-4)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved