Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
APAKAH putusan Mahkamah Agung (MA), terutama pada kasus korupsi, saat ini sudah mencerminkan keadilan?
Memang tren vonis ringan di MA bukan terjadi kali ini saja. Kita sudah menyaksikan beberapa waktu ke belakang, para hakim MA sering kali menjatuhkan vonis, baik pada tingkat kasasi atau PK, yang justru meri-ngankan pelaku korupsi. Hal ini terutama setelah Pak Artidjo Alkostar pensiun dari posisi hakim agung.
Seberapa besar dampak dari pensiunnya Artidjo?
Selama ini kita mengenali Pak Artidjo selalu berpihak pada isu pemberantasan korupsi ketika dilihat vonis Luthfi Hasan Ishaaq atau Angelina Sondakh selalu putusannya berat. Itu yang tidak ada lagi di Mahkamah Agung, pandangan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak ada lagi.
Contoh kasus hakim MA yang berikan putusan meringankan?
Banyak sekali kasasi yang meringankan di tingkat kasasi. Contoh kasus ketika mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menerbitkan SKL BLBI, justru putusan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri menghukum bersangkutan lebih dari 10 tahun. Ketika masuk di ranah kasasi, SAT ternyata mendapatkan putusan lepas.
Contoh lainnya pengacara Lucas yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara karena dinilai mengahalangi proses hukum dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham kasus korupsi PLTU Riau-1 beberapa waktu lalu, ternyata diberikan vonis lebih ringan oleh MA menjadi 3 tahun saja.
Dengan berbagai putusan tersebut, apakah MA masih dinilai baik dalam pemberantasan korupsi?
Ini kan menunjukkan Mahkamah Agung tidak berpihak pada sektor pemberantasan korupsi yang harusnya ada kesamaan pandangan di antara hakim yang menangani tindak pidana korupsi. Bahwa korupsi itu extraordinary crime yang harus diberikan treatment khusus dan tak bisa lagi dipandang sebagai kejahatan biasa.
Mahkamah Agung ke depannya harus benar-benar skeptis memilih hakim yang akan di mengawal perkara korupsi. Kita melihat ada pola tertentu ketika hakim tertentu memberikan putusan selalu ringan.
Apakah ICW meragukan integritas hakim MA dalam memberantas korupsi?
Iya, karena kita lihat putusannya selalu ringan. Kita bisa melihat sebenarnya dari KY laporan etik hakim MA jumlahnya cukup banyak. Kita memahami setiap hakim memiliki independensi, yang paling penting ialah ada seruan dari Ketua MA kepada seluruh jajaran hakim MA ketika menangani kasus korupsi harus menggunakan pola yang berbeda tidak seperti pidana umum lainnya. Selain itu, ada juga pedoman pemidanaan jadi tidak ada disparitas putusan ke depannya. (Iam/P-4)
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved