Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KASUS penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan mulai menemukan titik terang. Tim teknis pengungkapan kasus telah melakukan sejumlah penyidikan panjang dan olah tempat kejadian perkara sedikitnya tujuh kali.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan penyidik dari tim teknis telah menangkap dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Bahkan puluhan saksi juga telah dimintai keterangan dalam pengembangan kasus tersebut.
"Tim teknis tim pakar yang kemudian kita ada kerja sama berbagai instansi Labfor Inafis dan kemudian hasil penyelidikan. Sehingga, tadi (Kamis, 26/12) malam kita mengamankan terduga pelaku," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Antara)
Argo menyebut kedua tersangka merupakan anggota Polri aktif. Oleh karena itu, keduanya telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian kita bawa ke PMJ, tentunya PMJ dan kedua pelaku ini akan diinterogasi," sebutnya.
Penangkapan tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan berinisial RM dan RB dilakukan di Kawasan Cimanggis, Depok. Selanjutnya, kata Argo, penetapan tersangka ditetapkan sejak Jumat (27/12). "Tadi pagi jadi tersangka. Tadi siang pemerikaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," pungkasnya. (X-15)
Baca juga: Ini Dua Personel Polri Penyerang Novel Baswedan
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Penangkapan Dua Orang Penyerang Novel Baswedan
Baca juga: Kasus Novel Baswedan Jadi Perhatian Kabareskrim
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved