Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM membantah pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto (Setnov) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak mengatakan semua narapidana kini diperlakukan sama dan tidak ada fasilitas istimewa.
"Tidak ada lagi terjadi LP mewah. Semenjak saya di sana, tidak ada lagi masalah fasilitas (mewah)," kata Liberti di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (27/12).
Terkait dengan inspeksi Ombudsman ke sel Novanto di Sukamiskin beberapa waktu lalu, Liberti mengatakan tidak ada pemberian fasilitas mewah kepada mantan Ketua DPR tersebut.
Saat ini, imbuhnya, LP Sukamiskin juga tengah melakukan renovasi agar sel tahanan sesuai standar yang berlaku tanpa diskriminasi.
"Pada 31 Desember ditargetkan renovasi selesai dan sudah semuanya standar," ujarnya.
Terkait sel di Sukamiskin yang memiliki luas berbeda, Liberti mengatakan pihaknya mengikuti ketetapan Pemerintah Kota Bandung yang menetapkan LP tersebut sebagai cagar budaya.
Dalam surat rekomendasi tim ahli cagar budaya tersebut, imbuh Liberti, ukuran kamar di lantai dua LP memang ditetapkan lebih luas dua kali lipat dari kamar di lantai satu.
"Jadi yang soal luas kamar itu disesuaikan dengan surat cagar budaya bahwa luasan kamar di lantai 2 itu dua kali lebih besar dari lantai 1. Kita wajib mematuhi itu karena surat cagar budaya," ucapnya. (X-15)
Baca juga: Cek Jantung di RSPAD, Sel Setnov Pindah Sementara ke LP Cipinang
Baca juga: Ombudsman dan Kemenkumham Temui Novanto Berkursi Roda
Baca juga: Sel Luas Setnov di LP Sukamiskin Dibongkar
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved