Sel Luas Setnov, Kemenkumham Tegaskan bukan LP Mewah

Dhika Kusuma Winata
27/12/2019 18:01
Sel Luas Setnov, Kemenkumham Tegaskan bukan LP Mewah
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala bersama Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak di LP Sukamiskin, Jumat (20/12)(Antara)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM membantah pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto (Setnov) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak mengatakan semua narapidana kini diperlakukan sama dan tidak ada fasilitas istimewa.

"Tidak ada lagi terjadi LP mewah. Semenjak saya di sana, tidak ada lagi masalah fasilitas (mewah)," kata Liberti di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (27/12).

Terkait dengan inspeksi Ombudsman ke sel Novanto di Sukamiskin beberapa waktu lalu, Liberti mengatakan tidak ada pemberian fasilitas mewah kepada mantan Ketua DPR tersebut.

Saat ini, imbuhnya, LP Sukamiskin juga tengah melakukan renovasi agar sel tahanan sesuai standar yang berlaku tanpa diskriminasi.

"Pada 31 Desember ditargetkan renovasi selesai dan sudah semuanya standar," ujarnya.

Terkait sel di Sukamiskin yang memiliki luas berbeda, Liberti mengatakan pihaknya mengikuti ketetapan Pemerintah Kota Bandung yang menetapkan LP tersebut sebagai cagar budaya.

Dalam surat rekomendasi tim ahli cagar budaya tersebut, imbuh Liberti, ukuran kamar di lantai dua LP memang ditetapkan lebih luas dua kali lipat dari kamar di lantai satu.

"Jadi yang soal luas kamar itu disesuaikan dengan surat cagar budaya bahwa luasan kamar di lantai 2 itu dua kali lebih besar dari lantai 1. Kita wajib mematuhi itu karena surat cagar budaya," ucapnya. (X-15)

Baca juga: Cek Jantung di RSPAD, Sel Setnov Pindah Sementara ke LP Cipinang

Baca juga: Ombudsman dan Kemenkumham Temui Novanto Berkursi Roda

Baca juga: Sel Luas Setnov di LP Sukamiskin Dibongkar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya