Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM membantah pemberian fasilitas mewah terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto (Setnov) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak mengatakan semua narapidana kini diperlakukan sama dan tidak ada fasilitas istimewa.
"Tidak ada lagi terjadi LP mewah. Semenjak saya di sana, tidak ada lagi masalah fasilitas (mewah)," kata Liberti di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (27/12).
Terkait dengan inspeksi Ombudsman ke sel Novanto di Sukamiskin beberapa waktu lalu, Liberti mengatakan tidak ada pemberian fasilitas mewah kepada mantan Ketua DPR tersebut.
Saat ini, imbuhnya, LP Sukamiskin juga tengah melakukan renovasi agar sel tahanan sesuai standar yang berlaku tanpa diskriminasi.
"Pada 31 Desember ditargetkan renovasi selesai dan sudah semuanya standar," ujarnya.
Terkait sel di Sukamiskin yang memiliki luas berbeda, Liberti mengatakan pihaknya mengikuti ketetapan Pemerintah Kota Bandung yang menetapkan LP tersebut sebagai cagar budaya.
Dalam surat rekomendasi tim ahli cagar budaya tersebut, imbuh Liberti, ukuran kamar di lantai dua LP memang ditetapkan lebih luas dua kali lipat dari kamar di lantai satu.
"Jadi yang soal luas kamar itu disesuaikan dengan surat cagar budaya bahwa luasan kamar di lantai 2 itu dua kali lebih besar dari lantai 1. Kita wajib mematuhi itu karena surat cagar budaya," ucapnya. (X-15)
Baca juga: Cek Jantung di RSPAD, Sel Setnov Pindah Sementara ke LP Cipinang
Baca juga: Ombudsman dan Kemenkumham Temui Novanto Berkursi Roda
Baca juga: Sel Luas Setnov di LP Sukamiskin Dibongkar
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved