Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KY Jatuhkan Sanksi kepada 130 Hakim

Cahya Mulyana
27/12/2019 09:40
KY Jatuhkan Sanksi kepada 130 Hakim
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus (kanan) bersama Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta.(MI/ADAM DWI)

KOMISI Yudisial (KY) sepanjang 2019 menerima 1.544 laporan masyarakat terkait kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Berdasarkan asal laporan dan instansi Jakarta serta peradilan umum, keduanya masing-masing menempati urutan pertama dengan 327 dan 1.156 laporan.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta di Jakarta, kemarin.

Disebutkan, laporan terkait KEPPH itu berasal dari 34 provinsi di Indonesia. Di samping DKI Jakarta yang paling banyak menerima laporan, Jawa Timur dengan 188 laporan, Sumatra Utara (133 laporan), Jawa Barat (132 laporan), Jawa Tengah (123 laporan), Sulawesi Selatan (55 laporan), Riau (51 laporan), Sumatra Selatan (49 laporan), Banten (41 laporan), serta Sulawesi Utara dan NTT dengan masing-masing 38 laporan.

Menurut Sukma, urutan itu sangat wajar karena secara bobot kerja DKI Jakarta masuk ke provinsi yang banyak menerima penanganan perkara.

Peradilan umum menempati urutan teratas kategori badan dengan 1.156 laporan, disusul Mahkamah Agung 115, peradilan agama dengan 89, dan peradilan tata usaha negara 77.

Laporan paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman surat, yaitu 893 laporan, kemudian 286 dilaporkan langsung ke Gedung KY, menggunakan fasilitas pelaporan daring 281, dan berdasarkan informasi 84 laporan.

"Dari total laporan itu, masalah perdata mendominasi dengan 686 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya, yakni 464, agama 90 laporan, tata usaha negara 82 laporan, tindak pidana korupsi 50 laporan, pemilu 36 laporan, perselisihan hubungan industrial 34 laporan, dan lingkungan 30 laporan," paparnya.

Selain itu, selama tahun ini KY menjatuhkan sanksi kepada 130 hakim yang terbukti melanggar KEPPH.

Pelanggaran paling banyak ialah pelanggaran hukum acara yang dilakukan 79 hakim, perilaku murni 33 hakim, dan pelanggaran administrasi 18 hakim.

Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim, dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.  (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya