Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Viral Gambar Akun Kemkominfo di Pornhub, Ini Penjelasannya

Antara
26/12/2019 21:32
Viral Gambar Akun Kemkominfo di Pornhub, Ini Penjelasannya
Akun PornHub yang mengatasnamakan Kemkominfo yang beredar di Twitter dan tersebar luas pada Kamis (26/12).(Antara)

TANGKAPAN layar situs pornografi PornHub yang menampilkan akun Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) beredar dan riuh dibahas warganet.

Dari untaian gambar-gambar tangkapan layar yang beredar di Twitter pada Kamis (26/12), terdapat lambang centang biru yang tersemat di akun yang mengatasnamakan Kemkominfo tersebut. Lambang centang biru biasanya menandakan akun terverifikasi.

Akun tersebut juga memuat informasi tentang kementerian tersebut. "Official Pornhub Account of Ministry of Communication and Information of the Republic of Indonesia - Served to oversee and guarantee the public in enjoying the video and to bust the nut (Akun Pornhub Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia).

Baca juga : Ada Apa Dengan Digital?, Talkshow Literasi Digital menuju Harmoni Pemilu Damai

Akun itu juga menuliskan komentar bernada negatif di laman pornografi tersebut.

Unggahan tentang akun PornHub yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika beredar di Twitter dan tersebar luas pada Kamis (26/12).

Adapun melalui informasi dari akun Twitter @kemkominfo, membantah informasi mengenai akun Kominfo di laman pornografi PornHub. Berikut adalah bantahannya.

Baca juga : Kemenkominfo bersama Bawaslu Sulsel dan Google Indonesia Tekankan Pentingnya Literasi Digital Wujudkan Pemilu Damai

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs http://pornhub.com.

3. Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.

4. Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs http://pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.

Baca juga : Literasi Digital Menjadi Kunci untuk Terhindar dari Hoaks, SARA, dan Judi Online

5. @kemkominfo akan terus lakukan upaya & langkah strategis utk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif, termasuk lakukan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi. Hingga Nove 2019, Kemkominfo telah blokir lebih dari 1,5 juta situs & akun media sosial.

6. Kemkominfo RII kembali ingatkan warganet bahwa distribusikan & transmisikan informasi elektronik yg mengandung muatan pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dgn ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (X-15)

Baca juga : Hindari Hoaks dan SARA Demi Pemilu yang Sehat di 2024



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya