Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan keberadaan Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) yang diwujudkan melalui penerbitan Perpres No 83/2019 merupakan bagian dari perwujudan sistem presidensialisme. Keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden.
"Makanya, secara normatif, sah-sah saja," ujar Arwani di Jakarta, Kamis (26/12).
Hanya saja, menurut Arwani, keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik terkait urgensinya. Setidaknya, keberadaan pos baru tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP.
"Pemerintah agar dapat menjelaskan secara terang atas keberadaan pos baru di KSP ini," imbuhnya.
Baca juga: Perpres KSP Terbit, Moeldoko akan Didampingi Wakil
Ia mengatakan, penjelasan sangat penting dilakukan sehingga tidak ada asumsi macam-macam pada pemerintah, khususnya pada Presiden Jokowi.
"Jangan sampai ada kesan keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat merampingkan organisasi pemerintahan," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi berencana mengangkat wakil untuk kepala KSP Moeldoko. Hal itu dilakukan karena tugas Moeldoko dianggap terlalu berat.(OL-5)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved