Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan keberadaan Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) yang diwujudkan melalui penerbitan Perpres No 83/2019 merupakan bagian dari perwujudan sistem presidensialisme. Keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden.
"Makanya, secara normatif, sah-sah saja," ujar Arwani di Jakarta, Kamis (26/12).
Hanya saja, menurut Arwani, keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik terkait urgensinya. Setidaknya, keberadaan pos baru tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP.
"Pemerintah agar dapat menjelaskan secara terang atas keberadaan pos baru di KSP ini," imbuhnya.
Baca juga: Perpres KSP Terbit, Moeldoko akan Didampingi Wakil
Ia mengatakan, penjelasan sangat penting dilakukan sehingga tidak ada asumsi macam-macam pada pemerintah, khususnya pada Presiden Jokowi.
"Jangan sampai ada kesan keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat merampingkan organisasi pemerintahan," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi berencana mengangkat wakil untuk kepala KSP Moeldoko. Hal itu dilakukan karena tugas Moeldoko dianggap terlalu berat.(OL-5)
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved