Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komisi II: Pemerintah Harus Jelaskan Urgensi Wakil KSP

Putri Rosmalia Octaviyani
26/12/2019 14:21
Komisi II: Pemerintah Harus Jelaskan Urgensi Wakil KSP
Arwani Thomafi(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan keberadaan Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) yang diwujudkan melalui penerbitan Perpres No 83/2019 merupakan bagian dari perwujudan sistem presidensialisme. Keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden.

"Makanya, secara normatif, sah-sah saja," ujar Arwani di Jakarta, Kamis (26/12).

Hanya saja, menurut Arwani, keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik terkait urgensinya. Setidaknya, keberadaan pos baru tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP.

"Pemerintah agar dapat menjelaskan secara terang atas keberadaan pos baru di KSP ini," imbuhnya.

Baca juga: Perpres KSP Terbit, Moeldoko akan Didampingi Wakil

Ia mengatakan, penjelasan sangat penting dilakukan sehingga tidak ada asumsi macam-macam pada pemerintah, khususnya pada Presiden Jokowi.

"Jangan sampai ada kesan keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat merampingkan organisasi pemerintahan," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi berencana mengangkat wakil untuk kepala KSP Moeldoko. Hal itu dilakukan karena tugas Moeldoko dianggap terlalu berat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya