Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak, mengungkapkan enam jabatan definitif yang masih dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) akan dibuka secepatnya.
"Kepala Biro Hukum, Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan, Direktur Pengaduan Masyarakat, Direktur PINDA (pengolahan informasi dan data), Deputi PINDA. sekarang semua masih dijabat Plt," Kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Pembukaan perekrutan jabatan sendiri akan dilakukan secepatnya. Sayangnya, Yayuk tidak menyebutkan pasti pendaftaran perekrutan seleksi jabatan tersebut.
"Kemarin pimpinan menyampaikan akan secepatnya," Cetusnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron membeberkan KPK akan melakukan pengisian terhadap enam jabatan definitif yang masih belum terisi.
"Struktur KPK sampai saat ini ada 6 yang belum ada pejabat definitif, termasuk juru bicara sampai saat ini sesungguhnya belum ada Jubir khusus," kata Gufron melalui saat dihubungi, Senin (23/12).
Alasan penambahan jubir sendiri karena selama ini Juru Bicara dan Kepala Biro Humas KPK dijabat oleh satu orang yaitu Febri Diansyah. Padahal dua jabatan tersebut sangat berbeda. (OL-11)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved