Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
UNIT Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, menyita 10 kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi yang akan diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru 2020.
Sabu dan ratusan butir ekstasi tersebut disita dari tangan tersangka NH (40) yang ditangkap di Jalan Prof Latumenten Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat.
''Pada saat tim menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan tasnya, ditemukan 11 (sebelas) paket besar diduga berisi sabu
(Metamfetamina) yang terbungkus plastik warna hijau,'' ungkap Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son di Jakarta, Selasa (24/12)
Iver mengungkapkan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengembangan informasi dari pelaku yang tertangkap sebelumnya di lokasi tersebut dan sering dijadikan lokasi peredaran narkoba.
Menurut pengakuan pelaku NH, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama IW untuk diberikan kepada seseorang yang belum diketahui namanya. Pelaku saat ditangkap mengaku sedang menunggu perintah dari seseorang bernama AD.
''Dalam menjalankan tugasnya, pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp1,5 juta, jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya,'' kata Iver.
Tak cukup sampai di situ, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Pesing Gadok Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket klip kecil berisi sabu, 54 butir pil ekstasi warna hijau, 110 butir pil ekstasi warna merah, 11 butir pil ekstasi merah bentuk kepala burung, 22 butir Hapy Five dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta,'' kata Iver.
Akibat perbuatannya tersangka NH dijerat Pasal 112 Sub 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (OL-11)
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved