Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITISI Gerindra Hendarsam Marantoko mengatakan ada tugas besar terhadap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus mangkrak.
"Memang banyak sekali tunggakan perkara besar yang harusnya jadi agenda pokok dari KPK. Terutama yang berkaitan dengan sumbu kekuasaan masa lalu," kata Hendarsam di Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).
Sebagai contoh adalah penanganan kasus Century yang hingga kini tak menemui kejelasan. Dewas diminta tak gentar meski kasus tersebut diduga melibatkan sosok-sosok besar. Sehingga kasus tersebut tak kunjung diusut.
"Kasus Century itu sangat-sangat terang benderang. Kami sebagai pengacara kurang lebih tahu persislah ya, kurang lebih yang bermain di sana," ujar Hendarsam.
Sehingga kasus besar tersebut dibiarkan saja. Hingga tak terdengar lagi perkembangan kasusnya seperti apa. Ini yang harus menjadi catatan utama para dewan pengawas yang baru agar fungsi KPK semakin kuat di masyarakat.
"Tapi sampai sekarang untouchable Hanya kena pinggiran-pinggiran saja. Itu suatu gebrakan sebenarnya kalau dewas dan pimpinan KPK bisa berikan suatu signifikansi masalah penegakan hukum korupsi," tandasnya. (X-15)
Baca juga: Dewan Pengawas Perkuat KPK
Baca juga: Ombudsman Tetap Awasi KPK Meski ada Dewan Pengawas
Baca juga: Ini Harta Dewas KPK: Tumpak, Harjono, Albertina, dan Artidjo
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved