Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
TERPILIHNYA lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 yang baik dinilai bukan solusi untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Pasalnya, sistem pemberantasan korupsi dengan UU KPK hasil revisi malah berdampak buruk bagi upaya menumpas rasuah. Hal itu disampaikan pegiat anti-korupsi Feri Amsari saat dihubungi Jumat (20/12).
"Dewas memang sengaja diisi figur-figur baik, tetapi problematikanya sistem buruk yang dibawa UU KPK (hasil revisi)," katanya.
Menurunya, setidaknya ada empat masalah dari UU KPK tersebut. Pertama, di bawah UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak lagi struktur tertinggi lembaga tetapi Dewas. Pasal 21 ayat (1) UU KPK meletakkan pimpinan KPK di bawah Dewas.
Alhasil, kata dia, di era Firli Bahuri posisi pimpinan KPK tidak terlalu signifikan karena bukan lagi berstatus sebagai penanggungjawab kelembagaan, bahkan bukan penyidik dan penuntut umum.
Baca juga : Pengamat : Komposisi Dewas Oke, Tapi Kerja KPK jadi Birokratis
"Dewas akan mendominasi di setiap lini karena menentukan putusan akhir setiap tindakan pimpinan dan pegawai KPK. Bahkan bisa menentukan pelanggaran etik," ungkap Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik lima anggota Dewas KPK, periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, yakni mantan pimpinan KPK jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua Dewas KPK), mantan Hakim Konstitusi Harjono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur Albertina Ho, mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sjamsuddin Haris.
Sedangkan lima pimpinan KPK periode 2019-2023, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi
Pomolango.
Kedua, sambung Feri, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu adalah kewenangan yang tidak serta merta.Ketentuan UU menyatakan bahwa KPK "dapat" menerbitkan SP3, maka kata dapat itu bermakna bisa iya bisa tidak, bergantung subjektivitas KPK.
"Karena pimpinan KPK bukan penyidik dan penuntut umum, maka yang menentukan keluar atau tidaknya SP3 harus penyidik dan penuntut umum dan harus dilaporkan kepada Dewas," jelasnya.
Baca juga : Mahasiswa Pemohon Uji materi UU KPK Apresiasi Dewas KPK
ketiga, lanjutnya, sinergitas itu menjadi keharusan sebab tanpa Dewas, pimpinan KPK hanyalah penyelenggara administratif. "Dewas akan sangat menentukan seluruh hal di KPK, mulai dari tindakan pro justisia hingga mengawasi etik pimpinan dan pegawai," ujarnya.
Keempat, kata dia, sistem yang terbangun dalam UU KPK terlalu banyak tahapan yang tidak perlu untuk melawan pelaku korupsi.
"Jadi Dewas itu sistem yang buruk tetapi hendak ditutupi dengan orang-orang baik. Ibarat meja makan, tudung makannya bagus dan indah tetapi makanan di dalamnya basi," pungkasnya. (OL-7)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved