Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Figur Dewas KPK Trengginas, tapi Sistem Buruk

Ade Alawi
20/12/2019 22:39
Figur Dewas KPK Trengginas, tapi Sistem Buruk
Feri Amsari - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako).(MI/Susanto)

TERPILIHNYA lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 yang baik dinilai bukan solusi untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Pasalnya, sistem pemberantasan korupsi dengan UU KPK hasil revisi malah berdampak buruk bagi upaya menumpas rasuah. Hal itu disampaikan pegiat anti-korupsi Feri Amsari saat dihubungi Jumat (20/12).

"Dewas memang sengaja diisi figur-figur baik, tetapi problematikanya sistem buruk yang dibawa UU KPK (hasil revisi)," katanya.

Menurunya, setidaknya ada empat masalah dari UU KPK tersebut. Pertama, di bawah UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak lagi struktur tertinggi lembaga tetapi Dewas. Pasal 21 ayat (1) UU KPK meletakkan pimpinan KPK di bawah Dewas.

Alhasil, kata dia, di era Firli Bahuri posisi pimpinan KPK tidak terlalu signifikan karena bukan lagi berstatus sebagai penanggungjawab kelembagaan, bahkan bukan penyidik dan penuntut umum.

Baca juga : Pengamat : Komposisi Dewas Oke, Tapi Kerja KPK jadi Birokratis

"Dewas akan mendominasi di setiap lini karena menentukan putusan akhir setiap tindakan pimpinan dan pegawai KPK. Bahkan bisa menentukan pelanggaran etik," ungkap Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik lima anggota Dewas KPK, periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, yakni mantan pimpinan KPK jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua Dewas KPK), mantan Hakim Konstitusi Harjono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur Albertina Ho, mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sjamsuddin Haris.

Sedangkan lima pimpinan KPK periode 2019-2023, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi
Pomolango.    

Kedua, sambung Feri, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu adalah kewenangan yang tidak serta merta.Ketentuan UU menyatakan bahwa KPK "dapat" menerbitkan SP3, maka kata dapat itu bermakna bisa iya bisa tidak, bergantung subjektivitas KPK.

"Karena pimpinan KPK bukan penyidik dan penuntut umum, maka yang menentukan keluar atau tidaknya SP3 harus penyidik dan penuntut umum dan harus dilaporkan kepada Dewas," jelasnya.

Baca juga : Mahasiswa Pemohon Uji materi UU KPK Apresiasi Dewas KPK

ketiga, lanjutnya, sinergitas itu menjadi keharusan sebab tanpa Dewas, pimpinan KPK hanyalah penyelenggara administratif. "Dewas akan sangat menentukan seluruh hal di KPK, mulai dari tindakan pro justisia hingga mengawasi etik pimpinan dan pegawai," ujarnya.

Keempat, kata dia, sistem yang terbangun dalam UU KPK terlalu banyak tahapan yang tidak perlu untuk melawan pelaku korupsi.

"Jadi Dewas itu sistem yang buruk tetapi hendak ditutupi dengan orang-orang baik. Ibarat meja makan, tudung makannya bagus dan indah tetapi makanan di dalamnya basi," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya