Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWENANGAN menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dianggap tak istimewa. Pasalnya, kewenangan itu tak serta merta digunakan.
"Kalau untuk seakan-akan ada ruang (SP3) itu, terus kita yang baru ini seakan-akan langsung menggunakan instrumen itu, enggak juga," kata Wakil Ketua terpilih KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu, (18/12)
Menurut dia, pimpinan baru KPK memang diberi kewenangan itu. Namun, keistimewaan tersebut tak digunakan sesukanya. Sasaran SP3 yakni kasus yang memang harus diakhiri.
"Tentu dilatarbelakangi dengan kemarin. Misalnya ada yang meninggal karena tidak ada kewenangan itu (SP3), tidak bisa diapa-apain orang gitu. Itu saja," kata dia.
Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, itu menyebut penggunaan SP3 harus didasari pertimbangan hukum yang kuat. Dengan begitu, dia memastikan pimpinan KPK jilid V tak akan mengobral SP3.
Pada tahun ini, pimpinan KPK jilid IV pernah menggunakan kewenangan UU KPK baru ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada empat tersangka yang kasusnya dihentikan.
Penerbitan SP3 ini dilakukan sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU KPK hasil revisi memberikan kewenangan Lembaga Antikorupsi untuk menerbitkan SP3.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penerbitan SP3 terhadap tersangka yang meninggal sengaja dilakukan di pimpinan KPK sebelum turun jabatan. Ia memastikan pimpinan KPK mendatang tidak akan menerbitkan SP3 terhadap kasus lama.
"Jadi kalau ditanya berapa kasus yang akan SP3 oleh pimpinan yang akan datang, hampir-hampir tidak ada," ucap Laode. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved