Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEWENANGAN menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dianggap tak istimewa. Pasalnya, kewenangan itu tak serta merta digunakan.
"Kalau untuk seakan-akan ada ruang (SP3) itu, terus kita yang baru ini seakan-akan langsung menggunakan instrumen itu, enggak juga," kata Wakil Ketua terpilih KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu, (18/12)
Menurut dia, pimpinan baru KPK memang diberi kewenangan itu. Namun, keistimewaan tersebut tak digunakan sesukanya. Sasaran SP3 yakni kasus yang memang harus diakhiri.
"Tentu dilatarbelakangi dengan kemarin. Misalnya ada yang meninggal karena tidak ada kewenangan itu (SP3), tidak bisa diapa-apain orang gitu. Itu saja," kata dia.
Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, itu menyebut penggunaan SP3 harus didasari pertimbangan hukum yang kuat. Dengan begitu, dia memastikan pimpinan KPK jilid V tak akan mengobral SP3.
Pada tahun ini, pimpinan KPK jilid IV pernah menggunakan kewenangan UU KPK baru ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada empat tersangka yang kasusnya dihentikan.
Penerbitan SP3 ini dilakukan sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU KPK hasil revisi memberikan kewenangan Lembaga Antikorupsi untuk menerbitkan SP3.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penerbitan SP3 terhadap tersangka yang meninggal sengaja dilakukan di pimpinan KPK sebelum turun jabatan. Ia memastikan pimpinan KPK mendatang tidak akan menerbitkan SP3 terhadap kasus lama.
"Jadi kalau ditanya berapa kasus yang akan SP3 oleh pimpinan yang akan datang, hampir-hampir tidak ada," ucap Laode. (OL-8)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved