Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Tak Asal Gunakan SP3

Adin Azhar
18/12/2019 23:14
KPK Tak Asal Gunakan SP3
Nawawi Pomolango(Mi/ Susanto)

KEWENANGAN menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dianggap tak istimewa. Pasalnya, kewenangan itu tak serta merta digunakan.
 
"Kalau untuk seakan-akan ada ruang (SP3) itu, terus kita yang baru ini seakan-akan langsung menggunakan instrumen itu, enggak juga," kata Wakil Ketua terpilih KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu, (18/12)
 
Menurut dia, pimpinan baru KPK memang diberi kewenangan itu. Namun, keistimewaan tersebut tak digunakan sesukanya. Sasaran SP3 yakni kasus yang memang harus diakhiri.

"Tentu dilatarbelakangi dengan kemarin. Misalnya ada yang meninggal karena tidak ada kewenangan itu (SP3), tidak bisa diapa-apain orang gitu. Itu saja," kata dia.
 
Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, itu menyebut penggunaan SP3 harus didasari pertimbangan hukum yang kuat. Dengan begitu, dia memastikan pimpinan KPK jilid V tak akan mengobral SP3.
 
Pada tahun ini, pimpinan KPK jilid IV pernah menggunakan kewenangan UU KPK baru ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada empat tersangka yang kasusnya dihentikan.
 
Penerbitan SP3 ini dilakukan sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU KPK hasil revisi memberikan kewenangan Lembaga Antikorupsi untuk menerbitkan SP3.
 
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penerbitan SP3 terhadap tersangka yang meninggal sengaja dilakukan di pimpinan KPK sebelum turun jabatan. Ia memastikan pimpinan KPK mendatang tidak akan menerbitkan SP3 terhadap kasus lama.
 
"Jadi kalau ditanya berapa kasus yang akan SP3 oleh pimpinan yang akan datang, hampir-hampir tidak ada," ucap Laode. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya