Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Masih Sadap 300 Nomor Telepon

Adin Azhar
18/12/2019 17:29
KPK Masih Sadap 300 Nomor Telepon
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap menyadap ratusan nomor telepon karena Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum terbentuk.

"Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kenapa semenjak undang-undang baru belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (18/12).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tak menghambat kinerja lembaga antirasuah. Jika tren OTT cenderung menurun, karena memang belum ada kasus yang matang dan siap dilakukan penindakan. Sebab sejak delapan bulan lalu, KPK telah rajin menyadap ratusan nomor.

Bahkan, Alex menyebut ada nomor-nomor tertentu yang disadap satu bulan belakangan. Pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait nomor tersebut.

"Jadi enggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kami untuk melakukan penyadapan," kata Alex.

Lebih lanjut, dia mengakui ada aturan dalam UU KPK hasil revisi yang mewajibkan restu Dewan Pengawas KPK untuk penyadapan. Namun Alex menjelaskan hal itu baru dilakukan nanti ketika dewan telah terbentuk.

"Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," kata Alex.

Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Dewas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya