Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi memastikan penanganan kasus mafia hukum tidak akan berhenti di mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. KPK siap membongkar keterlibatan pihak-pihak lain termasuk istri Nurhadi, Tin Zuraida.
"Pasti penyidik akan mengarah ke sana. Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti. Akan tetapi, sejauh mana penyi-dik akan melakukan penyidikan (baru) serta saksi yang dipanggil maupun penggeledahan dan penyitaan, tergantung kebutuhan," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Penetapan Nurhadi sebagai tersangka kasus dagang perkara di lingkungan MA diumumkan Senin (16/12). Selama menjabat Sekretaris MA pada 2011-2016, dia diduga menerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar.
Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga tersangkut perkara yang melibatkan suaminya itu. Dia beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Tin bukan sosok yang asing di MA. Ia pernah jadi birokrat di sana dan kini menjadi staf ahli di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Saat penyidik menggeledah rumah mewah Nurhadi di Jakarta Selatan, Tin diketahui merobek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet.
Seusai penetapan Nurhadi sebagai tersangka, kemarin penyidik KPK menggeber penyidikan dengan memeriksa saksi, seperti mantan direksi PT MIT, Azhar Umar, dan notaris bernama Zainuddin.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penyidik juga memanggil Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap serta pengusaha bernama Benson dan Amir Widjaja. Namun, ketiganya mangkir.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida.
Fenomena gunung es
Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu mengatakan mafia peradilan seperti yang melibatkan Nurhadi merupakan fenomena gunung es. Dia tidak yakin kasus serupa tak terulang, kecuali ada perombakan di MA.
"Ini ironi karena tidak sedikit hakim yang tersangkut kasus korupsi. ICM tak percaya ini merupakan pertama dan terakhir," tandas Tri.
MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum Nurhadi ke KPK. "MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mohon bersabar, kita berikan kesempatan kepada yang berwenang menindaklanjutinya," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah.
Dia menambahkan pihaknya lebih memilih fokus ke pembenahan internal ketimbang me-ngomentari perkara Nurhadi. MA pun diklaim sudah berbenah, meningkatkan kualitas, integritas, dan independensi dalam mencapai predikat wilayah bebas korupsi.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengaku telah melakukan berbagai upaya agar tidak ada lagi mafia peradilan. "Dari segi pengawasan MA dan KY, ada pengawasan internal dan eksternal. Lalu bila ada kasus yang menyita perhatian publik, ada pemantauan di persidangan."
Dari segi pelayanan, imbuh Jaja, beberapa hal sudah dilakukan, antara lain dengan e-court dan e-litigasi. Langkah itu merupakan bagian dari upaya mengurangi ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (Iam/X-8)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved