Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi memastikan penanganan kasus mafia hukum tidak akan berhenti di mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. KPK siap membongkar keterlibatan pihak-pihak lain termasuk istri Nurhadi, Tin Zuraida.
"Pasti penyidik akan mengarah ke sana. Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti. Akan tetapi, sejauh mana penyi-dik akan melakukan penyidikan (baru) serta saksi yang dipanggil maupun penggeledahan dan penyitaan, tergantung kebutuhan," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Penetapan Nurhadi sebagai tersangka kasus dagang perkara di lingkungan MA diumumkan Senin (16/12). Selama menjabat Sekretaris MA pada 2011-2016, dia diduga menerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar.
Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga tersangkut perkara yang melibatkan suaminya itu. Dia beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Tin bukan sosok yang asing di MA. Ia pernah jadi birokrat di sana dan kini menjadi staf ahli di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Saat penyidik menggeledah rumah mewah Nurhadi di Jakarta Selatan, Tin diketahui merobek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet.
Seusai penetapan Nurhadi sebagai tersangka, kemarin penyidik KPK menggeber penyidikan dengan memeriksa saksi, seperti mantan direksi PT MIT, Azhar Umar, dan notaris bernama Zainuddin.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penyidik juga memanggil Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap serta pengusaha bernama Benson dan Amir Widjaja. Namun, ketiganya mangkir.

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida.
Fenomena gunung es
Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu mengatakan mafia peradilan seperti yang melibatkan Nurhadi merupakan fenomena gunung es. Dia tidak yakin kasus serupa tak terulang, kecuali ada perombakan di MA.
"Ini ironi karena tidak sedikit hakim yang tersangkut kasus korupsi. ICM tak percaya ini merupakan pertama dan terakhir," tandas Tri.
MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum Nurhadi ke KPK. "MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mohon bersabar, kita berikan kesempatan kepada yang berwenang menindaklanjutinya," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah.
Dia menambahkan pihaknya lebih memilih fokus ke pembenahan internal ketimbang me-ngomentari perkara Nurhadi. MA pun diklaim sudah berbenah, meningkatkan kualitas, integritas, dan independensi dalam mencapai predikat wilayah bebas korupsi.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengaku telah melakukan berbagai upaya agar tidak ada lagi mafia peradilan. "Dari segi pengawasan MA dan KY, ada pengawasan internal dan eksternal. Lalu bila ada kasus yang menyita perhatian publik, ada pemantauan di persidangan."
Dari segi pelayanan, imbuh Jaja, beberapa hal sudah dilakukan, antara lain dengan e-court dan e-litigasi. Langkah itu merupakan bagian dari upaya mengurangi ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (Iam/X-8)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved