Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi memastikan penanganan kasus mafia hukum tidak akan berhenti di mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. KPK siap membongkar keterlibatan pihak-pihak lain termasuk istri Nurhadi, Tin Zuraida.
"Pasti penyidik akan mengarah ke sana. Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti. Akan tetapi, sejauh mana penyi-dik akan melakukan penyidikan (baru) serta saksi yang dipanggil maupun penggeledahan dan penyitaan, tergantung kebutuhan," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Penetapan Nurhadi sebagai tersangka kasus dagang perkara di lingkungan MA diumumkan Senin (16/12). Selama menjabat Sekretaris MA pada 2011-2016, dia diduga menerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar.
Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga tersangkut perkara yang melibatkan suaminya itu. Dia beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Tin bukan sosok yang asing di MA. Ia pernah jadi birokrat di sana dan kini menjadi staf ahli di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Saat penyidik menggeledah rumah mewah Nurhadi di Jakarta Selatan, Tin diketahui merobek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet.
Seusai penetapan Nurhadi sebagai tersangka, kemarin penyidik KPK menggeber penyidikan dengan memeriksa saksi, seperti mantan direksi PT MIT, Azhar Umar, dan notaris bernama Zainuddin.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penyidik juga memanggil Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap serta pengusaha bernama Benson dan Amir Widjaja. Namun, ketiganya mangkir.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida.
Fenomena gunung es
Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu mengatakan mafia peradilan seperti yang melibatkan Nurhadi merupakan fenomena gunung es. Dia tidak yakin kasus serupa tak terulang, kecuali ada perombakan di MA.
"Ini ironi karena tidak sedikit hakim yang tersangkut kasus korupsi. ICM tak percaya ini merupakan pertama dan terakhir," tandas Tri.
MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum Nurhadi ke KPK. "MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mohon bersabar, kita berikan kesempatan kepada yang berwenang menindaklanjutinya," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah.
Dia menambahkan pihaknya lebih memilih fokus ke pembenahan internal ketimbang me-ngomentari perkara Nurhadi. MA pun diklaim sudah berbenah, meningkatkan kualitas, integritas, dan independensi dalam mencapai predikat wilayah bebas korupsi.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengaku telah melakukan berbagai upaya agar tidak ada lagi mafia peradilan. "Dari segi pengawasan MA dan KY, ada pengawasan internal dan eksternal. Lalu bila ada kasus yang menyita perhatian publik, ada pemantauan di persidangan."
Dari segi pelayanan, imbuh Jaja, beberapa hal sudah dilakukan, antara lain dengan e-court dan e-litigasi. Langkah itu merupakan bagian dari upaya mengurangi ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (Iam/X-8)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved