Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Soal Rekening Kasino, Kemendagri tak Bisa Memasuki Ranah PPATK

Abdillah Muhammad Marzuqi
17/12/2019 16:17
Soal Rekening Kasino, Kemendagri tak Bisa Memasuki Ranah PPATK
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar.(MI/Mohamad Irfan)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan tak bisa memasuki ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terutama terkait pengecekan kepala faerah yang diduga memiliki 'Rekening Kasino' di Luar Negeri. Hal ini erat kaitannya dengan data dan analisis PPATK yang bersifat rahasia sesuai UU.

“Hasil penelusuran PPATK itu bersifat rahasia, apalagi yang menyangkut dan berkaitan dengan rekening perorang ya, masalah perbankan, jadi hasil penelusuran atau temuan dari PPATK itu hanya untuk konsumsi PPATK dan aparat penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan yang diterima Media Indonesia (17/12).

"Kami pun Kemendagri tidak bisa masuk wilayah seperti itu,” ujar Bahtiar..

Sebagaimana diketahui, informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.

Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.

Menurut Bahtiar, Kemendagri tidak dapat melakukan tindakan maupun pemberian sanksi kepada kepala daerah sepanjang belum berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah di pengadilan.

“Kemendagri sendiri tidak memberikan tindakan apapun kepada kepala daerah sepanjang tidak ada bukti hukum yang menyatakan kepala daerah bersalah oleh hukum, pengadilannya sampai inkracht, berkekuatan hukum tetap, baru seorang kepala daerah bisa diberhentikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan kepemilikan rekening kasino Kepala Daerah di luar negeri kepada PPATK dan aparat penegak hukum. (Zuq/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya