Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Sekretariat Jenderal DPR RI, untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (pegawai non-ASN)
Keja sama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis dengan Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar di Hall Nusantara gedung Senayan DPR-RI, Jakarta, Selasa (17/12)
Hal tersebut kian memantapkan peran BP Jamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja indonesia, karena dengan disepakatinya MoU ini tidak hanya pegawai non- ASN yang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BP Jamsostek, tetapi juga para tenaga ahli (TA) dan staf administrasi (SA) anggota DPR RI.
Sebelum acara penandatanganan MoU tersebut, Ilyas menjelaskan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non-ASN. Ia menegaskan bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan, mulai dari berangkat dari rumah, di tempat kerja hingga perjalanan pulang ke rumah.
"BP Jamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tersebut. Sebab setiap profesi pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja," ujar Ilyas.
“Disamping perlindungan atas risiko, saat ini manfaat atas jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami kenaikan yang signifikan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019,” ujar Ilyas.
Ilyas menjelaskan kenaikan manfaat tersebut di antaranya nilai santunan jaminan kematian yang sebelumnya Rp24 Juta menjadi Rp42 Juta, perawatan home care sebesar Rp20 juta,
“Bbantuan beasiswa kepada dua orang anak peserta hingga perguruan tinggi dengan total nilai bantuan sebesar Rp174 Juta,” tambah Ilyas.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso mengatakan bahwa perlindungan kepada pegawai non-ASN di lingkungan DPR RI merupakan bentuk perhatian dan kepedulian BURT terhadap risiko pekerjaan tenaga ahli (TA), staf administrasi (SA) dan seluruh pegawai Non ASN lainnya.
Agung berharap bentuk perlindungan ini bisa diberikan juga kepada pegawai non-ASN di lingkungan DPRD Provinsi dan DPRD Kabuapaten/Kota. “Saya siap menjadi Ambassador BP Jamssotek,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene meminta pemerintah melalui lembaga terkait untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan pemerintah seperti Pilkada tahun 2020.
“Tujuannya, agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan nyaman serta terhindar dari resiko pekerjaan yang mereka lakukan. Jangan sampai kejadian yang menimpa pekerja KPPS yang meninggal dunia tanpa santunan terulang kembali,” ujar Felly.
Selain itu BP Jamsostek dan Setjen DPR RI akan bersama-sama memastikan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan DPR RI untuk diikutsertakan dalam program perlindungan dari BP Jamsostek. Hingga saat ini total pegawai non-ASN yang telah dilindungi program BP Jamsostek adalah sebanyak 4.481 tenaga kerja.
Terkait dengan MoU antara BP Jamsostek dan Sekretariat Jenderal DPR RI, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Gambir Singgih Marsudi mengajak lembaga lain mengikuti jejak Setjen DPR RI.
“Kami ke depan akan terus berjuang untuk melindungi tenaga kerja pegawai pemerintah non-pegawai negeri di lembaga-lembaga lain agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan” ucap Singgih. (RO/OL-09)
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Mayjen Purn Pujowaskito yang seorang dokter militer dari Kopassus, kata Andy, memiliki secercah harapan bagi hampir 220 juta lebih peserta JKN
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved