Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Keberatan, Ace Hasan Minta Prolegnas Dikaji Ulang

Putri Rosmalia Octaviyani
17/12/2019 12:52
Keberatan, Ace Hasan Minta Prolegnas Dikaji Ulang
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan(MI/MOHAMAD IRFAN)

ANGGOTA DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan menyatakan keberatannya atas daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia mengatakan sebaiknya Baleg dan pimpinan DPR mengkaji ulang daftar Prolegnas tersebut.

“Terus terang saja, secara pribadi, saya tidak terlalu yakin ini bisa diselesaikan. Oleh karena itu, lebih baik kalau kita menyetujui apa target prioritas yang utama sehingga ini tidak jadi catatan buat DPR RI 2019-2024,” ujar Ace, dalam rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2019-2020, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/12).

Ace mengatakan agar tidak menjadi beban dan bermasalah dalam penyelesaiannya, seluruh daftar Prolegnas harus dikaji dan dijabarkan lebih lengkap. Seperti dari mana saja usulnya dan kajiannya.

Baca juga: DPR RI Sahkan 248 Prolegnas 2020—2024

“Ini harus dikaji sumbernya dengan lebih jelas karena menyangkut akuntabilitas kita pertanggungjawaban kita terhadap masyarakat,” ujar Ace.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Yuliani Paris mengatakan daftar Prolegnas harus lebih dulu diperbaiki.

“Ini mesti diperbaiki. Seharusnya ada kolom penjelasan apakah RUU terkait merupakan prioritas komisi, mana yang carry over, dan mana yang sifatnya kumulatif terbuka,” ujar Andi.

Meski mendapat sanggahan dan interupsi dalam sidang paripurna, pimpinan DPR tetap mengesahkan daftar Prolegnas yang telah dibawa Baleg DPR. Total RUU yang sidahkan sebanyak 248 RUU dan 5 RUU Kumulatif terbuka. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik