Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan akan kembali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait tindak lanjut pengungkapan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Komnas HAM ingin kasus penyiraman air keras Novel bisa cepat terungkap.
"Kita akan segera surati kembali dan minta kepastian kapan itu proses penyidikan tuntas. Tentu saja menyurati presiden," ungkapnya di Jakarta, Rabu (11/12).
Dalam surat tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada presiden agar terus mengawasi proses pengungkapan kasus Novel Baswedan oleh kepolisian.
Menurut Ahmad, pengawasan presiden yang aktif akan mempercepat Kapolri Idham Azis mempercepat proses pengungkapan. Idham sendiri sebelumnya merupakan ketua tim teknis pengungkapkan kasus Novel Baswedan yang dibentuk oleh Kapolri sebelumnya Tito Karnavian.
"Sampai hari ini, Polri kan belum menemukan pelakunya. Kita akan dorong Pak Idham Aziz, apalagi beliau kan dulu kepala timnya," pungkasnya.
Selain memberikan rekomendasi kepada kedua lembaga tersebut, Komnas HAM juga akan kembali memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa juga terliat dalam pengungkapkan kasus Novel Baswedan. Komnas HAM menilai, KPK tidak bisa lepas tangan begitu saja menyerahkan pengungkapan ini kepada pihak kepolisian.
"Melalui rekomendasi Komnas HAM, KPK bisa melakukan obstruction of justice atau intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hinga proses itu selesai untuk bisa sama-sama mengungkap kasus Novel," terangnya.
Baca juga: Jelang 1.000 Hari Kasus Novel Baswedan, KPK Tagih Penuntasan
Ahmad berharap, presiden, kepolisian, dan KPK bisa bekerja sama mengungkap kasus Novel. Ahmad menilai, kasus Novel merupakan satu gejala perlawanan terhadap tindakan pencegahan tindak pidana korupsi di dalam negri.
"Jadi kalau 3 pihak ini mau kerja dengan serius maka saya rasa kasus Novel akan cepat terungkap. Namun yang harus diingat ialah kasus Novel sebetulnya hanya satu gejala saja. Yang paling penting ialah keamanan dari seluruh komisioner dan staf KPK lain sehingga perjuangan pemberantasan korupsi itu bisa berjalan dengan baik," ungkapnya. (A-4)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved