Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSISI kondang tanah air Iwan Fals ikut urun rembug soal hukuman yang pantas bagi koruptor. Melalui akun twitternya @iwanfals pelantun single 'rekening gendut' tersebut menggelar polling sederhana, apa hukuman yang pantas bagi koruptor.
Iwan membaginya dalam tiga pilihan hukuman, yaitu hukuman mati, hukuman 1/2 mati, dan hukuman biasa saja seperti sekarang.
Setelah voting ditutup, sebanyak 2.731 yang mengikuti polling dan hasilnya 71 persen memilih koruptor dihukum mati, 24 persen dihukum 1/2 mati, dan 5 persen yang menghendaki hukuman bagi koruptor seperti yang sekarang sudah berjalan.
Sebelumnya Iwan mengomentari pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan jika rakyat berkehendak Jokowi Setuju Jika Koruptor Dihukum mati. "Wuihhh jreeng," cuit iwan.
Namun demikian, pernyataan Jokowi soal hukuman mati koruptor ditanggap berbeda oleh Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil.
Dia mengingatkan Presiden Joko Widodo telah keliru dalam menyampaikan hukuman mati bagi terpidana korupsi. Menurut Djamil, hukuman mati bagi terpidana korupsi sudah tercantum dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Sebenarnya hukuman mati bagi koruptor itu sudah diatur juga dalam UU tindak pidana korupsi, jadi tidak harus kemudian apa kalau dikehendaki oleh masyarakat. Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Sebelumnya Presiden Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Anti-Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (10/12), mengatakan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi. (OL-11)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved